Daytime Running Lights

PROGRAM MENYALAKAN LAMPU SEPEDA MOTOR DI SIANG HARI ATAU DAYTIME RUNNING LIGHTS OLEH SATUAN LALU LINTAS POLRESTA OGAN KOMERING ULU (OKU) SUMATERA SELATAN


BAB I PENDAHULUAN 

1.1         Latar Belakang
Permasalahan lalu lintas yang semakin kompleks dan terus meningkat saat ini   khususnya di kota-kota besar, sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Permasalahan lalu lintas yang terjadi dapat berupa kemacetan, kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan sebagainya. Permasalahan kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat setiap tahunnya, sebagaimana berdasarkan keterangan dari Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri yang menjelaskan jumlah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat priode tahun 2011 sebanyak 1.334 orang atau naik 17,53 persendibandigkan tahun 2010 sebanyak 1.135 orang. jumlah korban luka ringan tahun 2011 sebanyak 3.443 orang atau naik 52,41 persen dibandingkan tahun 2010 sebanyak 2.259 orang. jumlah korban meninggal dunia tahun 2011 sebanyak 779 orang, sedangkan tahun 2010 sebanyak 853 orang (menurun). Jadi secara kumulatif jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2011 meningkat 30,58 persen dibandingkan tahun 2010. Dengan adanya kondisi seperti ini menimbulkan perhatian yang serius dari Polisi khususnya satuan lalu lintas, masyarakat, pemerintah setempat dan instansi lain yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas tersebut.
Berbagai upaya sudah banyak dilakukan oleh satuan lalu lintas Polri untuk menanggulangi kecelakaan lalu lintas, salah satunya adalah dilaksanakannya Program DRL (Daytime Running Lights) atau disebut juga program menghidupkan lampu utama dari kenderaan pada siang hari. Adapun tujuan dilakukan program DRL ini yaitu dengan diadakannya penghidupan lampu kenderaan pada siang hari maka akan sangat membantu pengemudi kenderaan melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping, juga belakang (melalui kaca spion). Untuk Indonesia memang sudah perlu dan benar untuk dijalankan. Hal paling utama adalah untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan kenderaan sepeda motor.
Satuan lalu lintas Polresta Ogan Komering Ulu (OKU) kesatuan Polda Sumatera Selatan dalam mengatasi permasalahan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Oku juga melaksanakan program DRL (Daytime Running Lights) atau disebut juga program menghidupkan lampu utama dari kenderaan pada siang hari. Dan program DRL ini hanya diperuntukkan oleh kenderaan sepeda motor, mengingat juga masyarakat pengguna sepeda motor cukup besar di wilayah Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu). Namun, fakta yang ditemukan di lapangan program DRL ini tidak berjalan dengan baik bahkan saat ini program tersebut sudah tidak berjalan lagi karena adanya kontraversi antara program yang dibuat dengan persfektif dan yang dialami masyarakat pengguna sepeda motor berkaitan dengan program tersebut.  
Pada makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan tentang program DRL (Daytime Running Lights), implementasi program DRL ini oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu), dan mengapa program DRL ini gagal dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu). Perlu diketahui pada saat diimplementasikannya program DRL (Daytime Running Lights) ini di Polres OKU (Ogan Komering Ulu), penulis saat itu menjabat sebagai KBO (Kepala urusan Pembinaan Operasional) di Polres OKU (Ogan Komering Ulu) .

1.2         Rumusan Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:
c.      Kegagalan program DRL yang dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering      Ulu)

1.3         Maksud
Adapun maksud dalam penulisan ini yaitu :
      Maksud dari penulisan maalah ini yaitu supaya pembaca mengetahui Gambaran umum tentang program DRL (Daytime Running Lights), Implementasi program DRL (Daytime Running Lights) oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) dan Kegagalan program DRL yang dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres OKU

BAB II PEMBAHASAN

2.1         Gambaran umum tentang program DRL (Daytime Running Lights)
          Program DRL (Daytime Running Lights) dalam pelaksanaannya sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Drs. A. Wahyurudhanto, M.Si, pengertian dari partisipasi masyarakat yaitu Masyarakat setempat menyumbangkan sesuatu (pikiran, tenaga, atau dana), terjadinya Proses yang aktif, bersifat kerelaan, mempengaruhi atau mengontrol keputusan yang berpengaruh bagi kehidupan mereka, Prinsip kerelaan (voluntary) dalam partisipasi bukan sesuatu yang sudah jadi harus ditumbuhkan, didorong, dan dipelihara. Meskipun Program DRL (Daytime Running Lights) diatur dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga menghasilkan sifat yang mengikat. Namun dalam pelaksanaan program ini tidak terlepas dari Partisipasi masyarakat.
          Dalam berlalu lintas, kita akan menggunakan prinsip “To See and To be Seen” (untuk melihat dan dilihat). Saat di jalan, kita harus melihat keadaan sekitar dan untuk dilihat orang lain. Kita juga perlu ingat bahwa tidak semua orang mempunyai kemampuan melihat dan mencerna situasi dengan baik. Ada yang cepat tanggap, ada yang lambat, bahkan ada yang tidak peduli. Kondisi yang seperti ini dapat memicu permasalahan lalu lintas yang terjadi di masyarakat.
          Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Angka kepemilikan sepeda motor meningkat tajam dari tahun ke tahun. Namun sayangnya tidak diikuti dengan kesadaran berkendara yang baik, ditambah tingkat emosional yang makin memprihatinkan akibat kemacetan lalu lintas. Faktor-faktor tersebut membuat meningkatnya angka kecelekaan yang terjadi pada sepeda motor.
          Program DRL (Daytime Running Lights) untuk Indonesia memang sangat perlu dan benar untuk dijalankan. Hal paling utama adalah untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor. Secara yuridis hukum Program DRL (Daytime Running Lights) dijelaskan pada Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa (1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Namun pada ayat kedua pasal tersebut tak pelak mengundang kontroversi di kalangan masyarakat.
          Dalam pelaksanaannya Program DRL (Daytime Running Lights) sangat membantu pengemudi kenderaan. Pada saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa DRL (Daytime Running Lights) perlu dilaksanakan. Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Jika dibantu dengan MENGHIDUPKAN LAMPU PADA SIANG HARI, maka akan sangat membantu kita melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping, juga belakang (melalui kaca spion).
          Manfaat yang paling mencolok dari terselenggaranya program ini adalah dapat kita jelaskan bahwa dalam ilmu Fisika kita sudah mengetahui kecepatan cahaya lebih tinggi dari pada kecepatan suara. Sebagai Ilusstrasi: pengemudi mobil, dengan kaca tertutup, AC hidup, menyalakan tape dgn suara yg cukup keras akan lambat respon/antisipasinya hanya dengan mendengarka suara atau klakson mobil (apabila dia masih bisa mendengar), jika dibandingkan dengan keadaan yang sama, dimana pengemudi masih dapat melihat kilasan lampu dari sepeda motor, maka Program DRL sangat membantu pengemudi mobil dan pengendara motor untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor di belakangnya (melalui kaca spion) atau jauh di depannya. Namu perlu diketahui bahwa lampu yang harus dihidupkan adalah lampu besar atau lampu UTAMA bukan lampu senja, karena Fakta perbandingan dari cahaya yang dihasilkan sangat jauh.
Jadi, disini penulis dapat menyimpulkan yaitu :
1.      Program Daytime Running Light (DRL) sangat baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
2.   Sosialisasi manfaat DRL bagi pengendara perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut     keselamatan.
3.      Penerapan SAFETY/Keselamatan tidak mengenal geografis, budaya, dsb.
4.     Jika program DRL berhasil, maka motor tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi. Hal ini karena adanya pemikiran bahwa pada siang hari lampu utam dari motor saja dihidupkan tentunya malam hari  juga harus dihidupkan.
5.     Budayakan rasa malu untuk berbuat salah atau melanggar peraturan lalu lintas, karena Pelanggaran lalu lintas  adalah awal kecelakaan lalu lintas.

2.2      Implementasi program DRL (Daytime Running Lights), oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu)

Permasalahan lalu lintas di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu), khususnya masalah kecelakaan lalu lintas cukup sering terjadi. Selain masyarakat pengguna jalannya yang kurang tertib dalam mematuhi peraturan lalu lintas, pada wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu) juga terdapat jalur lintas tengah Sumatera yang memiliki kondisi jalan yang masih buruk sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam mengatasi permasalahan lalu lintas ini, salah satu program yang dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) adalah mengimplementasikan program DRL (Daytime Running Lights).
Pada saat tahun 2007, penulis saat itu menjabat sebagai KBO (Kepala urusan Pembinaan Operasional) di Polres OKU (Ogan Komering Ulu) . Dan saat itu program DRL (Daytime Running Lights) mulai diterapkan masyarakat Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).
Adapun teknis dalam mewujudkan program ini, Polres OKU (Ogan Komering Ulu), melakukan :
1.    Pada bulan pertama dimulai dari terselenggaranya program ini, Polres OKU (Ogan Komering Ulu) melakukan pengenalan kepada masyarakat di Kabuaten OKU (Ogan Komering Ulu) perihal program DRL (Daytime Running Lights) ini. Polres OKU (Ogan Komering Ulu) menjelaskan mengenai pengertian, maksud dan tujuan, dasar hukum dari program DRL (Daytime Running Lights). Disini Polres OKU (Ogan Komering Ulu) dalam pelaksanaan kegiatannya bekerjasama dengan pihak – pihak yang dapat mendukung pelaksanaan program ini yaitu Pemerintah setempat, tokoh – tokoh masyarakat, media massa, dan instansi lain yang terkait.
2.   Pada bulan kedua, Polres OKU (Ogan Komering Ulu) melakukan peneguran ataupun pembinaan terhadap masyarakat pengguna jalan yang tidak menyalakan lampu utama dari kenderaan bermotornya, namun belum dikenakan sanksi hukum, dan bagi yang sudah melaksanakan, satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) memberikan reward (imbalan) berupa pemberian helm sesuai SNI (standard Nasional Indonesia) kepada masyarakat pengguna jalan (pengendera kenderaan bermotor) yang telah melaksanakan program ini.
3.      Pada bulan ketiga satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu)  mulai mencoba menerapkan sanksi hukum kepada masyarakat pengemudi kenderaan bermotor yang tidak melaksanakan program DRL (Daytime Running Lights) atau tidak menghidupkan lampu utama dari kenderaan bermotornya pada siang hari. Petugas lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) disini dalam melakukan kegiatannya berpedoman pada Undang–Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang terdapat pada :
-          Pasal 107 tentang Penggunaan Lampu
Pada pasal 107 ayat (1) menjelaskan Pengemudi kenderaan bermotor wajib menyalakan lampu utama kenderaan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Yang dimaksud dengan ‘kondisi tertentu’ adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut.
Pada pasal 107 ayat (2) menjelaskan Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
-          Pasal 293
Pada pasal 293 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratuslima puluh ribu rupiah)
Pasal 293 ayat (2) yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Dengan berpedoman pada aturan hukum seperti yang dijelaskan diatas khususnya pada pasal 107 ayat (2) dan pasal 293 ayat (2) Undang – Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka upaya penegakkan hukum dapat dilakukan oleh anggota satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu). Namun dalam pelaksanaannya, anggota satuan lalu lintas Polres OKU masih mengedepankan upaya pembinaan dan peneguran terhadap masayarakat atau pengemudi kenderaan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama dari kenderaannya pada siang hari.
          Implementasi Program DRL (Daytime Running Lights) oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) kepada masyarakat di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu), dalam pelaksanaan awalnya berjalan dengan baik. Masyarakat pengguna jalan yaitu pengemudi kenderaan bermotor menyalakan lampu utama kenderaan bermotornya pada saat mengemudi di jalan. Namun selang beberapa waktu atau beberapa bulan kemudian program DRL (Daytime Running Lights) yang diterapkan satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) tidak berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Banyak masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kenderaan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama kenderaan bermotornya pada saat mengemudikan kenderaan bermotornya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang membuat pengemudi kenderaan bermotor tidak mau menghidupkan lampu utama dari kenderaan bermotornya pada saat berjalan. Kondisi seperti ini pun tetap bertahan sampai saat ini dan tidak ada upaya kembali untuk mengaktifkan program DRL (Daytime Running Lights) tersebut oleh satuan lalu lintas Polres OKU.

 
Program DRL (Daytime Running Lights) yang diterapakan oleh satuan lalu lintas di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) pada tahun 2007, tidak berjalan dengan baik. Banyak ditemukan pengemudi kenderaan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama dari kenderaannya pada saat mengemudikan kenderaan bermotornya. Masyarakat pengguna jalan dalam hal ini pengemudi kenderaan bermotor dalam melaksanakan program DRL (Daytime Running Lights) pada umumnya hanya berlangsung selama 2 (dua) bulan mulai dari diberlakukannya program ini, setelah itu program ini tidak berjalan lagi meskipun upaya pembinaan, penyuluhan dan penegakkan hukum dilakukan oleh anggota satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu). Adanya kondisi seperti ini menandakan banyaknya kendala dalam partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan program DRL (Daytime Running Lights) ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh Drs. A. Wahyurudhanto, M.Si , kendala dalam partisipasi masyarakat yaitu masyarakat Tidak begitu paham tentang kegiatan / program yang dilakukan, perbedaan persepsi tentang kegiatan / program yang dilakukan, enggan berpartisipasi karena terlanjur kecewa dan Kondisi yang begitu birokratis sukar bagi pihak luar untuk ikut berpartisipasi ke dalamnya
Alasan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kenderaan bermotor tidak melaksanakan program DRL  (Daytime Running Lights) pada saat mengemudikan kenderaan beromotornya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
1.     Adanya penilian masyarakat bahwa dengan menghidupkan lampu utama kenderaan bermotor pada siang hari maka akan menyebabkan baterai AKI dari kenderaan bermotor menjadi rusak (soak).
Dengan dihidupkannya lampu utama kenderaan bermotor siang dan malam hari atau sepanjang hari, maka hal ini menimbulkan dampak buruk terhadap AKI motor, yaitu kenderaan bermotor menjadi mogok, dan bahkan sampai dilakukan penggantian baru terhadap AKI motor tersebut.
2.        Adanya informasi yang diketahui oleh masyarakat berdasarkan adanya kesimpulan dari data statistik yang tidak signifikan, yang berarti bahwa program DRL (Daytime Running Lights) tidak mencegah crash atau mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu)
Adapun data statistik yang tidak signifikan tersebut diperoleh dari data kecelakaan lalu lintas yang ada pada satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu). Bahkan berdasarkan data tersebut  ditemukan perbandingan data kecelakaan antara tahun 2007 dan tahun 2008 memiliki selisih yang cukup besar yaitu jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2008 lebih besar dibandingkan jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2007, sementara program DRL (Daytime Running Lights) sudah berlangsung pada awal tahun 2007 di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu).
3.    Adanya keluhan dari masyarakat pengguna jalan yaitu dengan adanya penyalaan lampu utama kenderaan bermotor pada siang hari menyebabkan gangguan pada mata pengemudi atau mengalami silau karena ada cahaya lampu utama sepeda motor yang menyala dari arah depan pengemudi tersebut disaat mengenderai kenderaannya. Kondisi seperti ini menimbulkan pengemudi tidak merasa nyaman dalam mengemudikan kenderaannya di jalan.
4.      Adanya upaya penegakkan hukum yang belum maksimal yang dilakukan oleh anggota satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) terhadap masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kenderaan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama kenderaan bermotornya pada saat berjalan.
Pada dasarnya upaya penegakkan hukum terkait penyelenggaraan program DRL (Daytime Running Lights) ini bisa saja dilakukan secara maksimal oleh anggota satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu), namun karena program ini masih ‘asing’ diterapkan di masyarakat dan adanya pengaruh dari daerah – daerah lain yang belum juga mengimplementasikan program ini dengan baik, misalnya satuan lalu lintas Polresta Palembang yang masih belum mampu menerapakan program DRL (Daytime Running Lights) dengan baik di masyarakat kota Palembang, dan juga berbagai daerah lainnya. Sehingga dengan adanya kondisi ini menimbulkan pengaruh terhadap satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu), yang pada akhirnya menimbulkan dampak tidak berjalannya program DRL (Daytime Running Lights) dengan baik di masyarakat Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu). Polisi lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) dalam pelaksanaannya terkait program ini masih mengedepakan pupaya pembinaan, penyuluhan, dan peneguran terhadap masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kenderaan bermotor.
          Dengan adanya beberapa alasan seperti yang dijelaskan diatas, maka hal inilah yang menyebabkan gagalnya program DRL (Daytime Running Lights) diterapkan di masyarakat Kabupaten OKU. 

BAB III PENUTUP 

3.1     Kesimpulan
          Bahwa Program DRL (Daytime Running Lights) yang memiliki dasar hukum yang tetap yaitu yang terdapat pada pasal 107 ayat (2) dan pasal 293 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan maka hal ini sangat baik jika diterapkan oleh masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi kenderaan bermotor. Adapun tujuan utama dilaksanakan program DRL (Daytime Running Lights) ini adalah   untuk mengurangi tingkat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini secara umum dapat dijelaskan jika ada cahaya lampu yang menyala dari depan ataupun belakang disaat pengemudi mengenderai kenderaan bermotornya, tentunya akan lebih mawas diri atau pengemudi lebh mengenal situasi di lingkungannya. kondisi inilah yang diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
          Satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) dalam melaksanakan program DRL (Daytime Running Lights) ini di lingkungan masyarakat Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) dilakukan melalui beberapa tahap yaitu pengenalan, pembinaan dan peneguran dan melakukan upaya penegakkan hukum bagi yang melanggar aturan ini. Namun fakta yang diemukan di lapangan  Program DRL (Daytime Running Lights) ini masih belum berjalan dengan baik di wilayah hukum Polres OKU.
        Kegagalan program DRL (Daytime Running Lights) di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu) disebabkan oleh beberapa faktor. Dan upaya dari Polres OKU (Ogan Komering Ulu) sendiri untuk menanggulangi permasalahan atau penyebab dari kegagalan tersebut tidak dilakukan, sehingga program DRL (Daytime Running Lights) ini tidak berjalan lagi di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu).

3.2     Saran
          Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran yaitu :
a.     Perlunya melakukan re-activity untuk menghidupkan kembali program DRL (Daytime Running Lights) pada masyarakat, yang dilakukan oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu). Karena setidaknya dengan adanya program ini permasalahan lalu lintas mengenai kecelakaan lalu lintas untuk kedepannya bisa berkurang.
b.       Kesatuan Polantas Polres OKU melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, pihak dealer dan instansi terkait, untuk mengatasi atau menemukan penyelesaian permasalahan yang dialami masyarakat terkait terselenggaranya program DRL (Daytime Running Lights) di masyarakat Kabupaten OKU.
c.    Kesatuan Polantas Polres OKU melakukan upaya penyuluhan program DRL (Daytime Running Lights) ke masyarakat secara rutin, kemudian melakukan upaya penegakkan hukum yaitu sesuai dengan pasal 107 dan pasal 293 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi TI dalam Manajemen Penyidikan

Dampak Merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil dan Solusi pencegahannya

Persamaan Hak Perempuan dan Laki2x pada Masyarakat Pedesaan