Daytime Running Lights
PROGRAM MENYALAKAN LAMPU SEPEDA
MOTOR DI SIANG HARI ATAU DAYTIME RUNNING LIGHTS OLEH
SATUAN LALU LINTAS POLRESTA OGAN KOMERING ULU (OKU) SUMATERA SELATAN
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Permasalahan lalu lintas yang
semakin kompleks dan terus meningkat saat ini
khususnya di kota-kota besar, sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Permasalahan
lalu lintas yang terjadi dapat berupa kemacetan, kecelakaan, pelanggaran lalu
lintas dan sebagainya. Permasalahan kecelakaan lalu lintas yang semakin
meningkat setiap tahunnya, sebagaimana berdasarkan keterangan dari Biro
Penerangan Masyarakat Mabes Polri yang menjelaskan jumlah kecelakaan lalu
lintas yang menyebabkan luka berat priode tahun 2011 sebanyak 1.334 orang atau
naik 17,53 persendibandigkan tahun 2010 sebanyak 1.135 orang. jumlah korban
luka ringan tahun 2011 sebanyak 3.443 orang atau naik 52,41 persen dibandingkan
tahun 2010 sebanyak 2.259 orang. jumlah korban meninggal dunia tahun 2011
sebanyak 779 orang, sedangkan tahun 2010 sebanyak 853 orang (menurun). Jadi
secara kumulatif jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2011 meningkat 30,58
persen dibandingkan tahun 2010. Dengan adanya kondisi seperti ini menimbulkan
perhatian yang serius dari Polisi khususnya satuan lalu lintas, masyarakat,
pemerintah setempat dan instansi lain yang terkait untuk menyelesaikan
permasalahan lalu lintas tersebut.
Berbagai upaya sudah banyak
dilakukan oleh satuan lalu lintas Polri untuk menanggulangi kecelakaan lalu
lintas, salah satunya adalah dilaksanakannya Program DRL (Daytime Running Lights) atau
disebut juga program menghidupkan lampu utama dari kenderaan pada siang hari. Adapun
tujuan dilakukan program DRL ini yaitu dengan diadakannya penghidupan lampu
kenderaan pada siang hari maka akan sangat membantu pengemudi kenderaan melihat
dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping,
juga belakang (melalui kaca spion). Untuk Indonesia memang sudah perlu dan
benar untuk dijalankan. Hal paling utama adalah untuk memperkecil angka
kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan kenderaan sepeda motor.
Satuan lalu lintas Polresta Ogan
Komering Ulu (OKU) kesatuan Polda Sumatera Selatan dalam mengatasi permasalahan
lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Oku juga melaksanakan program DRL
(Daytime Running Lights) atau disebut juga program menghidupkan lampu utama
dari kenderaan pada siang hari. Dan program DRL ini hanya diperuntukkan oleh
kenderaan sepeda motor, mengingat juga masyarakat pengguna sepeda motor cukup
besar di wilayah Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu). Namun, fakta
yang ditemukan di lapangan program DRL ini tidak berjalan dengan baik bahkan
saat ini program tersebut sudah tidak berjalan lagi karena adanya kontraversi
antara program yang dibuat dengan persfektif dan yang dialami masyarakat
pengguna sepeda motor berkaitan dengan program tersebut.
Pada makalah ini penulis akan
mencoba menjelaskan tentang program DRL (Daytime Running Lights), implementasi
program DRL ini oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu), dan
mengapa program DRL ini gagal dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres OKU
(Ogan Komering Ulu). Perlu diketahui pada saat diimplementasikannya program DRL
(Daytime Running Lights) ini di Polres OKU (Ogan Komering Ulu), penulis saat
itu menjabat sebagai KBO (Kepala urusan Pembinaan Operasional) di Polres OKU
(Ogan Komering Ulu) .
1.2
Rumusan
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas
maka rumusan permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini
yaitu:
b. Implementasi program DRL (Daytime
Running Lights), oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu)
c. Kegagalan program DRL yang dilaksanakan
oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu)
1.3
Maksud
Adapun maksud dalam penulisan ini yaitu :
Maksud dari penulisan maalah ini yaitu
supaya pembaca mengetahui Gambaran umum tentang program DRL (Daytime Running
Lights), Implementasi program DRL (Daytime Running Lights) oleh satuan lalu
lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) dan Kegagalan program DRL yang
dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres OKU
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Gambaran
umum tentang program DRL (Daytime Running Lights)
Program
DRL (Daytime Running Lights) dalam pelaksanaannya sangat membutuhkan
partisipasi masyarakat. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Drs. A. Wahyurudhanto, M.Si, pengertian dari partisipasi
masyarakat yaitu Masyarakat setempat menyumbangkan sesuatu (pikiran, tenaga, atau dana), terjadinya Proses yang aktif, bersifat kerelaan, mempengaruhi atau mengontrol keputusan yang berpengaruh bagi kehidupan
mereka, Prinsip kerelaan (voluntary) dalam partisipasi bukan
sesuatu yang sudah jadi harus ditumbuhkan, didorong,
dan dipelihara. Meskipun Program DRL (Daytime
Running Lights) diatur dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga menghasilkan sifat yang mengikat. Namun
dalam pelaksanaan program ini tidak terlepas dari Partisipasi masyarakat.
Dalam
berlalu lintas, kita akan menggunakan prinsip “To See and To be Seen” (untuk
melihat dan dilihat). Saat di jalan, kita harus melihat keadaan sekitar dan
untuk dilihat orang lain. Kita juga perlu ingat bahwa tidak semua orang
mempunyai kemampuan melihat dan mencerna situasi dengan baik. Ada yang cepat
tanggap, ada yang lambat, bahkan ada yang tidak peduli. Kondisi yang seperti
ini dapat memicu permasalahan lalu lintas yang terjadi di masyarakat.
Indonesia,
khususnya di kota-kota besar. Angka kepemilikan sepeda motor meningkat tajam
dari tahun ke tahun. Namun sayangnya tidak diikuti dengan kesadaran berkendara
yang baik, ditambah tingkat emosional yang makin memprihatinkan akibat
kemacetan lalu lintas. Faktor-faktor tersebut membuat meningkatnya angka
kecelekaan yang terjadi pada sepeda motor.
Program
DRL (Daytime Running Lights) untuk
Indonesia memang sangat perlu dan benar untuk dijalankan. Hal paling utama
adalah untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan
sepeda motor. Secara yuridis hukum Program DRL (Daytime Running
Lights) dijelaskan pada Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa (1) Pengemudi kendaraan
bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di
jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi sepeda motor
selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan
lampu utama pada siang hari. Namun pada ayat kedua pasal tersebut tak pelak
mengundang kontroversi di kalangan masyarakat.
Dalam
pelaksanaannya Program DRL (Daytime Running Lights) sangat membantu pengemudi
kenderaan. Pada saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan
terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika
kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat
perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar
mengapa DRL (Daytime Running Lights) perlu dilaksanakan. Refleks
saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita
saat melaju dalam kecepatan tertentu. Jika dibantu dengan MENGHIDUPKAN LAMPU PADA SIANG HARI, maka akan sangat
membantu kita melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah
depan atau samping, juga belakang (melalui kaca spion).
Manfaat
yang paling mencolok dari terselenggaranya program ini adalah dapat kita jelaskan bahwa dalam ilmu Fisika
kita sudah mengetahui kecepatan cahaya lebih tinggi dari pada kecepatan suara.
Sebagai Ilusstrasi: pengemudi mobil, dengan kaca tertutup, AC hidup, menyalakan
tape dgn suara yg cukup keras akan lambat respon/antisipasinya hanya dengan mendengarka
suara atau klakson mobil (apabila dia masih bisa mendengar), jika dibandingkan
dengan keadaan yang sama, dimana pengemudi masih dapat melihat kilasan lampu
dari sepeda motor, maka Program DRL sangat membantu pengemudi mobil dan
pengendara motor untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor di belakangnya
(melalui kaca spion) atau jauh di depannya. Namu perlu diketahui bahwa lampu
yang harus dihidupkan adalah lampu besar atau lampu UTAMA bukan lampu senja,
karena Fakta perbandingan dari cahaya yang dihasilkan sangat jauh.
Jadi, disini penulis dapat
menyimpulkan yaitu :
1. Program Daytime Running Light (DRL)
sangat baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
2. Sosialisasi manfaat DRL bagi pengendara
perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut keselamatan.
3. Penerapan SAFETY/Keselamatan tidak mengenal
geografis, budaya, dsb.
4.
Jika program DRL berhasil, maka motor
tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi. Hal
ini karena adanya pemikiran bahwa pada siang hari lampu utam dari motor saja
dihidupkan tentunya malam hari juga
harus dihidupkan.
5.
Budayakan rasa malu untuk berbuat salah
atau melanggar peraturan lalu lintas, karena Pelanggaran lalu lintas adalah awal kecelakaan lalu lintas.
2.2 Implementasi
program DRL (Daytime Running Lights), oleh
satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu)
Permasalahan lalu lintas di wilayah
hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu), khususnya masalah kecelakaan lalu lintas
cukup sering terjadi. Selain masyarakat pengguna jalannya yang kurang tertib
dalam mematuhi peraturan lalu lintas, pada wilayah hukum Polres OKU (Ogan
Komering Ulu) juga terdapat jalur lintas tengah Sumatera yang memiliki kondisi
jalan yang masih buruk sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam mengatasi permasalahan lalu lintas ini, salah satu program yang
dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) adalah
mengimplementasikan program DRL (Daytime Running Lights).
Pada saat tahun 2007, penulis saat
itu menjabat sebagai KBO (Kepala urusan Pembinaan Operasional) di Polres OKU
(Ogan Komering Ulu) . Dan saat itu program DRL (Daytime Running Lights) mulai diterapkan
masyarakat Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).
Adapun teknis dalam mewujudkan
program ini, Polres OKU (Ogan Komering Ulu), melakukan :
1. Pada bulan pertama dimulai dari
terselenggaranya program ini, Polres OKU (Ogan Komering Ulu) melakukan pengenalan
kepada masyarakat di Kabuaten OKU (Ogan Komering Ulu) perihal program DRL
(Daytime Running Lights) ini. Polres OKU (Ogan Komering Ulu) menjelaskan
mengenai pengertian, maksud dan tujuan, dasar hukum dari program DRL (Daytime
Running Lights). Disini Polres OKU (Ogan Komering Ulu) dalam
pelaksanaan kegiatannya bekerjasama dengan pihak – pihak yang dapat mendukung
pelaksanaan program ini yaitu Pemerintah setempat, tokoh – tokoh masyarakat,
media massa, dan instansi lain yang terkait.
2. Pada bulan kedua, Polres OKU (Ogan
Komering Ulu) melakukan peneguran ataupun pembinaan terhadap masyarakat
pengguna jalan yang tidak menyalakan lampu utama dari kenderaan bermotornya,
namun belum dikenakan sanksi hukum, dan bagi yang sudah melaksanakan, satuan
lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) memberikan reward (imbalan) berupa
pemberian helm sesuai SNI (standard Nasional Indonesia) kepada masyarakat
pengguna jalan (pengendera kenderaan bermotor) yang telah melaksanakan program
ini.
3. Pada bulan ketiga satuan lalu lintas
Polres OKU (Ogan Komering Ulu) mulai
mencoba menerapkan sanksi hukum kepada masyarakat pengemudi kenderaan bermotor
yang tidak melaksanakan program DRL (Daytime Running Lights) atau tidak
menghidupkan lampu utama dari kenderaan bermotornya pada siang hari. Petugas
lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) disini dalam melakukan kegiatannya berpedoman
pada Undang–Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang
terdapat pada :
-
Pasal 107 tentang Penggunaan Lampu
Pada pasal 107 ayat (1) menjelaskan
Pengemudi kenderaan bermotor wajib menyalakan lampu utama kenderaan bermotor
yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Yang
dimaksud dengan ‘kondisi tertentu’ adalah kondisi jarak pandang terbatas karena
gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut.
Pada pasal 107 ayat (2) menjelaskan Pengemudi
sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib
menyalakan lampu utama pada siang hari.
-
Pasal 293
Pada pasal 293 ayat (1) setiap orang
yang mengemudikan kenderaan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada
malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 ayat
(1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000,- (dua ratuslima puluh ribu rupiah)
Pasal 293 ayat (2) yaitu setiap orang yang
mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,- (seratus
ribu rupiah)
Dengan
berpedoman pada aturan hukum seperti yang dijelaskan diatas khususnya pada
pasal 107 ayat (2) dan pasal 293 ayat (2) Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan, maka upaya penegakkan hukum dapat dilakukan oleh anggota satuan
lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu). Namun dalam pelaksanaannya, anggota
satuan lalu lintas Polres OKU masih mengedepankan upaya pembinaan dan peneguran
terhadap masayarakat atau pengemudi kenderaan bermotor yang tidak menyalakan
lampu utama dari kenderaannya pada siang hari.
Implementasi Program DRL (Daytime
Running Lights) oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) kepada
masyarakat di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu), dalam pelaksanaan awalnya
berjalan dengan baik. Masyarakat pengguna jalan yaitu pengemudi kenderaan
bermotor menyalakan lampu utama kenderaan bermotornya pada saat mengemudi di
jalan. Namun selang beberapa waktu atau beberapa bulan kemudian program DRL
(Daytime Running Lights) yang diterapkan satuan lalu lintas Polres
OKU (Ogan Komering Ulu) tidak berjalan dengan baik sesuai dengan yang
diharapkan. Banyak masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kenderaan bermotor
yang tidak menghidupkan lampu utama kenderaan bermotornya pada saat
mengemudikan kenderaan bermotornya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang
membuat pengemudi kenderaan bermotor tidak mau menghidupkan lampu utama dari
kenderaan bermotornya pada saat berjalan. Kondisi seperti ini pun tetap
bertahan sampai saat ini dan tidak ada upaya kembali untuk mengaktifkan program
DRL (Daytime Running Lights) tersebut oleh satuan lalu
lintas Polres OKU.
3.2 Kegagalan
program DRL (Daytime Running Lights) yang dilaksanakan oleh satuan lalu lintas
Polres OKU (Ogan Komering Ulu)
Program DRL (Daytime Running
Lights) yang diterapakan oleh satuan lalu lintas di Kabupaten OKU (Ogan
Komering Ulu) pada tahun 2007, tidak berjalan dengan baik. Banyak ditemukan pengemudi
kenderaan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama dari kenderaannya pada
saat mengemudikan kenderaan bermotornya. Masyarakat pengguna jalan dalam hal
ini pengemudi kenderaan bermotor dalam melaksanakan program DRL (Daytime
Running Lights) pada umumnya hanya berlangsung selama 2 (dua) bulan mulai dari
diberlakukannya program ini, setelah itu program ini tidak berjalan lagi
meskipun upaya pembinaan, penyuluhan dan penegakkan hukum dilakukan oleh
anggota satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu). Adanya kondisi
seperti ini menandakan banyaknya kendala dalam partisipasi masyarakat terhadap
pelaksanaan program DRL (Daytime Running Lights) ini, sebagaimana yang
dijelaskan oleh Drs. A. Wahyurudhanto, M.Si , kendala dalam partisipasi masyarakat yaitu masyarakat
Tidak begitu
paham tentang kegiatan
/ program yang dilakukan, perbedaan
persepsi tentang kegiatan / program yang dilakukan, enggan berpartisipasi karena terlanjur kecewa
dan Kondisi yang
begitu birokratis sukar bagi pihak luar untuk ikut berpartisipasi ke dalamnya
Alasan masyarakat pengguna jalan
atau pengemudi kenderaan bermotor tidak melaksanakan program DRL (Daytime Running Lights) pada saat
mengemudikan kenderaan beromotornya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
1. Adanya penilian masyarakat bahwa dengan
menghidupkan lampu utama kenderaan bermotor pada siang hari maka akan
menyebabkan baterai AKI dari kenderaan bermotor menjadi rusak (soak).
Dengan dihidupkannya lampu utama
kenderaan bermotor siang dan malam hari atau sepanjang hari, maka hal ini
menimbulkan dampak buruk terhadap AKI motor, yaitu kenderaan bermotor menjadi
mogok, dan bahkan sampai dilakukan penggantian baru terhadap AKI motor
tersebut.
2.
Adanya informasi yang diketahui oleh
masyarakat berdasarkan adanya kesimpulan dari data statistik yang tidak
signifikan, yang berarti bahwa program DRL (Daytime
Running Lights) tidak mencegah crash atau mencegah terjadinya kecelakaan
lalu lintas di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu)
Adapun data statistik yang tidak
signifikan tersebut diperoleh dari data kecelakaan lalu lintas yang ada pada
satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu). Bahkan berdasarkan data
tersebut ditemukan perbandingan data
kecelakaan antara tahun 2007 dan tahun 2008 memiliki selisih yang cukup besar
yaitu jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2008 lebih besar
dibandingkan jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2007,
sementara program DRL (Daytime Running Lights) sudah berlangsung pada awal
tahun 2007 di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu).
3. Adanya keluhan dari masyarakat pengguna
jalan yaitu dengan adanya penyalaan lampu utama kenderaan bermotor pada siang
hari menyebabkan gangguan pada mata pengemudi atau mengalami silau karena ada
cahaya lampu utama sepeda motor yang menyala dari arah depan pengemudi tersebut
disaat mengenderai kenderaannya. Kondisi seperti ini menimbulkan pengemudi tidak
merasa nyaman dalam mengemudikan kenderaannya di jalan.
4.
Adanya upaya penegakkan hukum yang belum
maksimal yang dilakukan oleh anggota satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan
Komering Ulu) terhadap masyarakat pengguna jalan atau pengemudi
kenderaan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama kenderaan bermotornya pada
saat berjalan.
Pada dasarnya upaya penegakkan hukum
terkait penyelenggaraan program DRL (Daytime Running Lights) ini bisa saja
dilakukan secara maksimal oleh anggota satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan
Komering Ulu), namun karena program ini masih ‘asing’ diterapkan di masyarakat
dan adanya pengaruh dari daerah – daerah lain yang belum juga
mengimplementasikan program ini dengan baik, misalnya satuan lalu lintas
Polresta Palembang yang masih belum mampu menerapakan program DRL (Daytime Running Lights) dengan baik di masyarakat
kota Palembang, dan juga berbagai daerah lainnya. Sehingga dengan adanya
kondisi ini menimbulkan pengaruh terhadap satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan
Komering Ulu), yang pada akhirnya menimbulkan dampak tidak berjalannya program
DRL (Daytime Running Lights) dengan baik di masyarakat Kabupaten OKU (Ogan
Komering Ulu). Polisi lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu) dalam
pelaksanaannya terkait program ini masih mengedepakan pupaya pembinaan,
penyuluhan, dan peneguran terhadap masyarakat pengguna jalan atau pengemudi
kenderaan bermotor.
Dengan
adanya beberapa alasan seperti yang dijelaskan diatas, maka hal inilah yang
menyebabkan gagalnya program DRL (Daytime Running Lights) diterapkan di
masyarakat Kabupaten OKU.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahwa Program DRL (Daytime Running
Lights) yang memiliki dasar hukum yang tetap yaitu yang terdapat
pada pasal 107 ayat (2) dan pasal 293 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan maka hal ini sangat baik jika
diterapkan oleh masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi kenderaan
bermotor. Adapun tujuan utama dilaksanakan program DRL (Daytime Running Lights)
ini adalah untuk mengurangi tingkat terjadinya kecelakaan
lalu lintas. Hal ini secara umum dapat dijelaskan jika ada cahaya lampu yang
menyala dari depan ataupun belakang disaat pengemudi mengenderai kenderaan
bermotornya, tentunya akan lebih mawas diri atau pengemudi lebh mengenal
situasi di lingkungannya. kondisi inilah yang diharapkan dapat mencegah
terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan
Komering Ulu) dalam melaksanakan program DRL (Daytime Running Lights) ini di
lingkungan masyarakat Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) dilakukan melalui
beberapa tahap yaitu pengenalan, pembinaan dan peneguran dan melakukan upaya
penegakkan hukum bagi yang melanggar aturan ini. Namun fakta yang diemukan di
lapangan Program DRL (Daytime Running
Lights) ini masih belum berjalan dengan baik di wilayah hukum Polres OKU.
Kegagalan program DRL (Daytime Running
Lights) di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu) disebabkan oleh
beberapa faktor. Dan upaya dari Polres OKU (Ogan Komering Ulu) sendiri untuk
menanggulangi permasalahan atau penyebab dari kegagalan tersebut tidak
dilakukan, sehingga program DRL (Daytime Running Lights) ini tidak berjalan
lagi di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu).
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka
penulis dapat memberikan saran yaitu :
a. Perlunya melakukan re-activity untuk
menghidupkan kembali program DRL (Daytime Running Lights) pada masyarakat, yang
dilakukan oleh satuan lalu lintas Polres OKU (Ogan Komering Ulu). Karena
setidaknya dengan adanya program ini permasalahan lalu lintas mengenai
kecelakaan lalu lintas untuk kedepannya bisa berkurang.
b. Kesatuan Polantas Polres OKU melakukan
koordinasi dengan pemerintah setempat, pihak dealer dan instansi terkait, untuk
mengatasi atau menemukan penyelesaian permasalahan yang dialami masyarakat
terkait terselenggaranya program DRL (Daytime Running Lights) di masyarakat
Kabupaten OKU.
c. Kesatuan Polantas Polres OKU melakukan
upaya penyuluhan program DRL (Daytime Running Lights) ke masyarakat secara
rutin, kemudian melakukan upaya penegakkan hukum yaitu sesuai dengan pasal 107
dan pasal 293 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Komentar
Posting Komentar