Aplikasi TI dalam Manajemen Penyidikan

Aplikasi Teknologi Informasi dalam Manajemen Penyidikan
Untuk Meningkatkan Kinerja Penyidik


Bab I  Pendahuluan
1.1    Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada dekade terakhir ini, diyakini telah memasuki berbagai bidang dan telah mempengaruhi pola kehidupan bermasyarakat. Teknologi Informasi yang diterapkan oleh masyarakat ataupun suatu organisasi adalah untuk  mempermudah dalam pencapaian tujuan ( Goal ) dan juga merupakan kebutuhan yang memang harus dilaksanakan.
Polri sebagai salah satu institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan menampilkan kinerja kesatuan yang profesional dan handal di bidangnya. Kompleksitas dan ragam tugas Polri menuntut kemampuan personil Polri dalam menggunakan Teknologi informasi dalam pelaksanaan tugasnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 13 Undang – undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat juga terkandung dalam tugas-tugas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri yang dalam hal ini dilaksanakan oleh satuan reskrim ( reserse kriminal ) yang mana dalam pelaksanaan penyidikan perlu diterapkan prinsip-prinsip manajemen sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Di dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No.2 tahun 2002 disebutkan bahwa Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Undang-undang No.8 tahun 1981 (KUHAP) memberikan peran utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (secara umum) tanpa batasan lingkungan kuasa soal-soal sepanjang masih termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga pada dasarnya Polri oleh KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, tetapi disamping itu uuga KUHAP juga memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Salah satu bentuk nyata dari pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menegakkan supremasi hukum dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban yang diwujudkan dalam upaya meningkatkan profesionalisme Polri di bidang penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan dengan penerapan fungsi manajemen sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai yaitu penyelesaian perkara secara tuntas serta penyidikan yang efektif dan efesien.
Upaya meningkatkan profesionalisme polri di bidang penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan dengan penerapan fungsi manajemen akan dapat lebih mudah terwujud jika di dukung dengan kemampuan personil dalam menggunakan Teknologi Informasi, sehingga proses penyidikan yang diharapkan masyarakat dapat terwujud.

1.2    Permasalahan
a.         Bagaimana fakta terhadap kinerja fungsi reskrim dalam melakukan penyidikan saat ini
b.        Bagaimana manajemen penyidikan yang harus dilaksanakan oleh satuan Reskrim
c.    Bagimana penggunaan teknologi Informasi dalam manajemen penyidikan untuk meningkatkan kinerja penyidik

BAB II  PEMBAHASAN

A.      Fakta terhadap kinerja fungsi reskrim dalam melakukan penyidikan saat ini.
Dalam melakukan Penegakkan  Hukum, Polri mengedepankan  fungsi  Reskrim  sesuai dengan pasal 14,  huruf (g) yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Banyak keberhasilan yang sudah dilakukan oleh fungsi reskrim, khususnya dalam melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana sehingga memberikan penilaian positif atas kinerja Polri. Namun pada kenyataannya masih ditemukan juga penilaian negatif terhadap fungsi reskrim, yang menilai fungsi reskrim  masih tidak profesional bahkan melanggar HAM ( Hak Azasi Manusia )  dalam pelaksanaan tugasnya.
Beberapa sisi negatif Reserse Polri saat ini, sebagaimana diungkapkan Jenderal Polisi Kunarto, beberapa keluhan masyarakat terhadap Polri khususnya pada peran Reskrim antara lain :
a.         Aparat yang tidak profesional sehingga semakin banyak kasus tak terungkap dan daerah rawan kejahatan semakin bertambah.
b.        Penyelesaian perkara kejahatan yang rendah.
c.         Perilaku aparat yang menyimpang dan penyalahgunaan wewenang dirasakan semakin meresahkan
d.        Aparat dinilai ragu  ragu dalam bertindak apalagi terhadap kasus – kasus tertentu, padahal memiliki tingkat nilai keresahan yang tinggi.
Perbuatan atau tindakan personil reskrim yang dinilai tidak profesional disebabkan oleh kendala atau hambatan dari faktor internal dan faktor eksternal yang dialami penyidik. Kendala dan hambatan yang dimaksud yaitu :
Dari faktor Internal, yaitu :
a.         Sistem Pendidikan Fungsi Reskrim yang Belum Kompetitif
Bahwa tidak semua anggota fungsi reskrim Polri yang merupakan penyidik dan penyidik pembantu, memiliki pendidikan kejuruan reskrim yang dilaksanakan di pusdik reserse mega mendung ( Jawa Barat ). Bahkan fakta yang ditemukan di lapangan, ditemukan bahwa yang melaksanakan pendidikan justru yang anggota yang bukan mengemban fungsi rekrim, dan setelah selesai melaksanakan pendidikan anggota tersebut tidak dipindahkan ke fungsi reskrim. Dan terdapat juga penilaian bahwa yang melaksanakan pendidikan hanya untuk jalan – jalan dan untuk  mendapatkan sertifikatnya saja tanpa mengaplikasikan pengtahuan yang diperoleh. Begitu juga pendidikan lainnya yang berkaitan dengan reserse, yang diselenggarakan di dalam atau diluar negeri yang sifatnya internasional misalnya JCLEC (Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation) Semarang, ILEA  (International  Law  Enforcement  Academy)  USA,  ILEA Bangkok-Thailand, BKA (Bundes Kriminal Amt) Jerman, dll.
b.        Sistem Recruitment Tanpa Berdasarkan Kompetensi (Competency Base)
Sebaiknya penempatan anggota pada fungsi – fungsi di tubuh Polri, berdasarkan pada kompetensi, sehingga pelaksaanan penyidikan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik.
c.         Sistem Operasional Polri ( SOP ) yang tidak baik
Juklak / Juknis reskrim dinilai tidak lagi efektif pada saat ini, karena semakin kompleksnya permaslahan yang ditemui dalam proses penyidikan. Sehingga Juklak / Juknis tersebut sudah saatnya diperbarui atau direvisi pada bagian-bagian tertentu guna menyesuaikan dengan perkembagan permasalahan yang banyak dihadapi  oleh  penyidik  maupun  penyidik  pembantu.
d.        SDM yang tidak kompeten
Penyidik maupun penyidik pembantu pada fungsi Reskrim belum seluruhnya memiliki kompetensi di bidang penyelidikan dan penyidikan sehingga seringkali proses penyelidikan dan penyidikan tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya dengan hasil yang optimal
e.         Mekanisme kontrol yang tidak berjalan dengan baik
Dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan pada fungsi Reskrim sebenarnya telah terdapat mekanisme kontrol yang telah ditentukan secara standar oleh Polri yaitu dengan adanya pelaksanaan supervise dan adanya perwira yang ditujuk oleh ankum sebagai pengawas penyidikan. Namun dalam pelaksanaannya terkadang tidak berjalan baik, pengawasan yang dilakukan tidak secara rutin dan terkadang hanya formalitas saja, tanpa ada masukan yang sifatnya membangun

Dari faktor Eksternal, yaitu :
a.         Renumerasi bagi anggota Polri yang masih di nilai buruk.
Hal ini dapat dilihat dari buruknya kualitas pelayanan publik, penyidik yang sarat dengan prilaku KKN, rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja pegawai negeri.
b.        Lingkungan kerja
Beragam latar belakang dan karakteristik pribadi yang dimiliki para penyidik dan penyidik pembantu, turut mempengaruhi tingkat kualitas kinerja masing-masing penyidik dan penyidik pembantu tersebut. Hal ini disebabkan perbedaan tingkat pendidikan, adat istiadat yang dianut, beragamnya karakter kualitas emosional dan intelejensia setiap penyidik/penyidik pembantu, kualitas mental dan  keimanan yang sangat beragam, perbedaan tingkat profesionalisme anggota polisi, serta masih ditemukan penempatan  anggota polisi yang tidak sesuai  dengan  bidang  keahliannya,  dalam  hal  ini  kemampuan  di  bidang penyelidikan dan penyidikan.
c.         Sarana dan Prasarana yang tidak mendukung.
Dukungan sarana maupun prasarana penyelidikan dan penyidikan pada fungsi Reskrim saat ini secara umum dapat dikatakan belum optimal. Sarana prasarana yang dimaksud bisa berupa penggunaan teknologi informasi, kenderaan dinas yang belum memadai, peralatan olah TKP yang tidak lengkap, dan sebagainya.

d.        Kultur – kultur negatif di tubuh Polri
Masih  melekatnya  kultur  negatif  pada  para  penyidik  maupun penyidik pembantu pada fungsi Reskrim Polri, seperti misalnya adanya upaya penyalahgunaan wewenang penyelidikan dan / atau dengan maksud dan tujuan tertentu demi kepentingan pribadi penyidik dan penyidik pembantu ( lebih dikenal dengan budaya 86 ), adanya intervensi dari atasan yang bersifat negatif terhadap suatu perkara tindak pidana, masih ditemukannya “budaya setoran” yang diterima oleh penyidik dan penyidik pembantu dari orang yang melakukan praktik – praktik bisnis illegal misalnya para pelaku yang bermain dalam VCD atau DVD bajakan yang melaggar UU HAKI, para pelaku yang melakukan kejahatan pemalsuan berupa merek yang terdapat pada Hand Phone seperti Nokia, dan kejahatan lainnya. Sikap penyidik yang  cenderung mengesampingkan penanganan perkara-perkara yang dianggap “tidak ada uangnya”, dan sebagainya.
Perbuatan atau tindakan personil reskrim yang dinilai tidak profesional ataupun melanggar HAM ( Hak Asasi Manusia ) oleh masyarakat seperti yang dijelaskan diatas, tentunya banyak hal berupa upaya – upaya yang harus dilakukan untuk pembenahan terhadap fungsi reskrim, supaya perbuatan – perbuatan menyimpang yang dilakukan penyidik dan penyidik pembantu dapat dikurangi ataupun dihilangkan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengaplikasikan ataupun mengimplementasikan Teknologi Informasi dalam Manajemen Penyidikan untuk Meningkatkan Kinerja Penyidik.
B.       Managemen penyidikan yang harus dilaksanakan oleh satuan Reskrim
Sebelum membahas tentang managemen penyidikan yang harus dilakukan oleh satuan reskrim, terlebih dahulu kita harus memahami arti dari menajemen. Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen bisa di definisikan sebagai proses kerja dengan orang – orang dengan cara manusiawi untuk mencapai tujuan – tujuan serta sasaran – sasaran organisasional seefisien dan seefektif mungkin. Para pakar manajemen di dalam mengelola organisasi yang ingin mencapai tujuannya yaitu dengan cara-cara yang efektif, efisien dan optimal melalui kegiatan yang terencana, terkordinir, terkendali dan terawasi. Didalam proses pencapaian tujuan tersebut dibutuhkan pentahapan yang sering disebut fungsi manajemen. Fungsi dari manajemen menurut George R Terry yaitu terdiri dari POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controling) atau diartikan sebagai perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan atau pengendalian.
Pengertian dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan atau pengendalian yaitu :
·           Perencanaan ( Planning ) adalah pemikiran yang logis dan rasional derdasarkan data atau informasi sebagai dasar kegiatan atau aktifitas organisasi, manajemen, maupun individu dalam upaya mencapai tujuan.
·           Pengorganisasian ( organizing ) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya.
·           Pengarahan ( actuating ) merupakan hubungan manusia dalam kepemimpinan yang mengikat para bawahan agar bersedia mengerti dan menyumbangkan tenaganya secara efektif serta efisien dalam pencapaian tujuan suatu organisasi.
·           Pengawasan ( controlling ) ialah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Implementasi managemen dalam proses penyidikan adalah dengan menerapkan fungsi - fungsi managemen tersebut dalam setiap proses penyidikan, yaitu dimulai dari proses pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, pemberkasan, penyerahan berkas perkara dan tsk serta barang bukti ke kejaksaan , sehingga tindakan yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

C.       Penggunaan teknologi informasi dalam manajemen penyidikan untuk meningkatkan kinerja penyidik.
Teknologi Informasi sangat penting diterapkan dalam proses penyidikan. Apalagi dengan kemajuan perkembangan zaman saat ini, tentunya berpengaruh juga terhadap keanekaragaman kejahatan yang terjadi. Kejahatan yang terjadi dewasa ini sebagian besar menggunakan teknologi informasi, sehingga kondisi seperti ini membuat Polri yang berperan sebagai penyidik, utk meningkatkan profesionalismenya dengan di support oleh Teknologi Informasi, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik. Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan memanfaatkan teknologi Informasi, harus dilaksanakan dengan menerapkan manajemen penyidikan yang baik sehingga pelaksanaan proses penyidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien dan tujuan dari hukum yaitu untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat terwujud.
Penyidikan seperti yang dijelaskan di KUHAP ( UU nomor 8 tahun 1981 ) yaitu  serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang kuhap untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Kegiatan penyidikan dengan menerapkan fungsi – fungsi dalam manajemen yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan pengarahan, yang mana di dalam proses penyidikan  terdapat kegiatan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan akan dapat terwujud dengan baik dengan di dukung teknologi informasi.
Manfaat penggunaan teknologi informasi dalam manajemen penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menurut pendapat penulis, antara lain yaitu :
1.        Dapat mengidentifikasi dan menganalisis serta merumuskan suatu permasalahan / suatu perkara yang masih dalam tahap proses penyidikan.
2.        Mempermudah pelaksanaan kegiatan upaya paksa yang meliputi kegiatan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, dengan menerapkan teknologi informasi.
3.        Memudahkan penyidik dalam melakukan proses pembuktian terhadap suatu perkara pidana. Khusunya terhadap kejahatan yang mana barang buktinya merupakan barang bukti elektronik ataupun berupa data ( file ) yang terdapat pada komputer.
4.        Penyidik dan penyidik pembantu dapat menggunakan teknologi informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku ( tersangka ), dengan memanfaatkan teknologi GPS ( Global Positioning System ). Sehingga dapat dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.
GPS adalah sistem radio navigasi dan penentuan posisi dengan menggunakan satelit yang dimiliki dan dikelola oleh Departemen Pertahanan Keamanan Amerika Serikat. Sistem ini didesain untuk memberikan posisi dan kecepatan tiga dimensi dan informasi mengenai waktu secara kontinu. GPS terdiri dari tiga segmen utama, segmen angkasa (space segmen) yang terdiri dari satelit-satelit GPS, segmen sistem kontrol (control segment) yang terdiri dari stasion-stasion pemonitor dan pengontrol satelit, dan segmen pemakai (user segment) yang terdiri dari pemakai GPS termasuk alat-alat penerima dan pengolah sinyal data GPS.
5.        Penyidik memiliki kemampuan untuk merancang sistem pengambilan keputusan berbasis komputer.
6.        Penyidik dalam melakukan koordinasi dengan Crime Justice System ( CJS ) lainnya, yang meliputi kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan dapat memanfaatkan teknologi informas, sehingga dapat terwujud persepsi yang sama tentang sistem hukum. Sebagai satu sistem hukum ia dengan tegas bergerak menuju ke satu tujuan yang telah ditetapkan, tetanggulanginya suatu tindak pidana secara preventif dan represif.
7.        Dapat menciptakan pandangan yang positif dari masyarakat terhadap kinerja penyidik (Polri) yang profesional khususnya dalam melakukan penyidikan, karena di dukung oleh teknologi informasi.


BAB III  PENUTUP
A.      Kesimpulan
Penilaian masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik masih ditemukan juga pandangan negatif terhadap kinerja yang dilakukan oleh penyidik. Hal ini disebabkan adanya faktor – faktor internal dan eksternal yang menyebabkan penyidik tidak dapat bekerja secara profesional. Meskipun banyak sudah kasus – kasus besar yang berhasil diungkap oleh penyidik. Banyaknya keluhan masyarakat terhadap kinerja  yang dilakukan oleh penyidik, mendorong Polri untuk melakukan perubahan, yang diantaranya dengan memanfaatkan atau mengimplementasikan teknologi informasi untuk mendukung proses penyidikan, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan yang diharapkan masyarakat dapat terwujud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil dan Solusi pencegahannya

Persamaan Hak Perempuan dan Laki2x pada Masyarakat Pedesaan