Persamaan Hak Perempuan dan Laki2x pada Masyarakat Pedesaan

PEMBERLAKUAN PERSAMAAN HAK PEREMPUAN DAN LAKI – LAKI PADA MASYARAKAT PEDESAAN


BAB I  PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Tanggal 8 Maret setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Wanita Sedunia. Namun terkadang ditemukan fakta dilapangan bahwa wanita-wanita yang tinggal dipelosok desa bahkan tidak tahu bahwa setiap tahunnya hari "khusus" mereka ini menjadi salah satu hari dimana semua orang harus tahu betapa pentingnya keeksistensian mereka di dunia ini. Mereka terlalu sibuk mengurusi rumah tangga bahkan membanting tulang untuk menghidupi keluarganya, padahal layaknya ciptaan Tuhan mereka memiliki hak yang sama dengan pria, mereka layak untuk mendapatkan kesetaraan dan menikmati kebebasan serta hak-hak fundamental. Tuhan menciptakan perempuan dari tulang rusuk yang letaknya berada di tengah bagian tubuh, ini berarti wanita memiliki kesetaraan dalam mendapatkan hak dan perlakuan sebagaimana layaknya pria, Tuhan tidak menciptakan wanita dari organ kepala supaya wanita tidak menjadi lebih superior daripada pria dan begitu juga wanita tidak diciptakan dari organ bagian bawah karena wanita diciptakan bukan untuk diinjak-injak. Dewasa ini, perempuan hanyalah dianggap makhluk lemah yang diciptakan untuk melengkapi kehidupan manusia, padahal peran perempuan sangatlah penting dalam setiap aspek, dari yang lingkup terkecil yaitu negara bahkan lingkup terbesar misalnya dunia. Perempuan di pedesaan yang sebagian besar berperan sebagai ibu rumah tangga dan dinilai selalu dibawah kaum Pria, menjadi pembahasan serius bagi publik dengan maksud supaya perempuan pedesaan memperoleh hak yang sebenarnya sebagai seorang Perempuan.
2.1     Permasalahan
          Adanya persfektif diskriminasi gender yang dialami kaum perempuan di masyarakat pedesaan, mengakibatkan kondisi perempuan pedesaan dipandang rendah dibandingkan dengan kaum pria yang ada di pedesaan. Setiap aspek dalam kehidupan pedesaan dinilai selalu memprioritaskan atau menguntungkan kaum Pria, sehingga dengan adanya fenomena seperti ini akan tentunya juga berdampak luas terhadap setiap aspek yang ada di lingkungan masyarakat pedesaan.
          Pada makalah yang singkat ini penulis akan mengakat permasalahan yaitu bagaimana gambaran umum mengenai kondisi hak perempuan pedesaan dewasa ini dan bagaimana pemberlakuan persamaan hak untuk perempuan-perempuan pedesaan.

BAB II PEMBAHASAN

2.1     Gambaran umum hak perempuan pedesaan saat ini

          Perempuan sering menjadi korban kekerasan karena seksualitasnya sebagai perempuan. Banyak hasil penelitian dan juga dijumpai dalam kenyataan sehari – hari yang ditampilkan oleh media massa, menunjukkan bagaimana lemahnya posisi perempuan ketika mengalami kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya. Perempuan memang sangat rentan terhadap kekerasana yang dilakukan oleh orang – orang yang ada disekitarnya, di arena publik, di tempat kerja bahkan di rumahnya sendiri. Kerentanan itu makin bertambah manakala perempuan korban berada dalam status sosial ekonomi yang rendah , tidak memiliki tingkat pendidikan , ketrampilan yang memadai dan tidak memiliki akses keada informasi. Hal ini tampak jelas terjadi pada perempuan pedesaan.  
          Sebagaimana yang terdapat dalam pernyataan PBB yang menjelaskan bahwa jika perempuan yang tinggal di pedesaan mendapatkan akses yang setara ke sumberdaya akan membantu membuat terobosan - terobosan besar dalam memerangi kelaparan. Jika dunia memberikan jalan bagi peran perempuan, perempuan dapat berkontribusi untuk orang lain, bangsa dan negara. Perempuan cenderung melakukan sesuatu dengan perasaan kasih keibuan dan lebih mengutamakan ikatan emosional, hal seperti inilah yang sekarang sangat dibutuhkan dunia. Dunia sekarang ini cenderung digerakkan oleh sosok-sosok yang lebih mengutamakan logika dan untung-rugi tanpa memikirkan nasib orang lain.
          Fakta yang ditemukan di lapangan, mengenai kondisi perempuan pedesaan saat ini dinilai sangat jauh untuk mewujudkan persamaan gender dengan kaum Pria. Perempuan pedesaan cendrung mengikuti budaya atau tradisi yang sudah ada (turun temurun), sebagai contoh perempuan pedesaan selalu berperan sebagai ibu rumah tangga yang tidak memiliki pengetahuan (kognitif)  yang baik dan selalu bekerja di dapur, tidak adanya persamaan hukum antara perempuan dan laki – laki pada masyarakat pedesaan, dan banyak juga contoh lainnya yang dinilai perempuan pedesaan tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang perempuan. Dan kondisi seperti ini terjadi pada banyak aspek misalnya pada aspek hukum, aspek sosial, dan lain – lain.
          Adanya kondisi dimana perempuan pedesaan tidak mendapatkan hak – hak nya sebagai perempuan, mendorong pemerintah, akademisi, dan masyarakat publik lainnya untuk membuat inovasi guna mewujudkan pemberlakuan persamaan hak untuk perempuan-perempuan pedesaan. Sehingga tujuan dalam mencapai kecerdasan bangsa, pembangunan bangsa dan tujuan nasional lainnya akan mempunyai peluang yang besar untuk terwujud.  

2.2     Pemberlakuan persamaan hak untuk perempuan-perempuan pedesaan

          Pemberlakuan persamaan hak untuk perempuan pedesaan dengan kaum pria yang ada di pedesaan diupayakan dapat terwujud.  Ada beberapa dampak positif yang didapat jika ada pemberlakuan persamaan hak untuk perempuan-perempuan pedesaan, antara lain sebagai berikut, yaitu  :
1.        Jika paradigma bahwa "wanita ada hanya untuk bekerja di dapur" diubah, dan diberikan penyuluhan akan pentingnya pendidikan untuk wanita, maka akan banyak sekali perempuan-perempuan cerdas yang akan berkontribusi di luar "dapur", serta membagikan peranan mereka secara luas lagi selain daripada untuk keluarga. Hal ini juga dapat mempengaruhi perekonomian keluarga karena perempuan yang berpendidikan yang tinggi mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan akan lebih baik lagi jika perempuan-perempuan tersebut mampu membantu mengurangi angka pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja untuk warga desa.

2.        Jika perempuan mendapatkan persamaan hak dibawah hukum, maka kehidupan wanita akan menjadi lebih baik, karena selama ini hanya sedikit wanita yang mendapatkan haknya dibawah hukum khususnya wanita-wanita "kecil".

3.        Jika adanya perlindungan bagi hak-hak kaum perempuan, maka angka kekerasan, trafficking dan kematian ibu akan menurun. Salah satu faktor utama yang menyebabkan kekerasan pada perempuan adalah faktor kemiskinan. Faktor kemiskinan tersebut memaksa wanita bekerja di luar batas kemampuan mereka, bahkan tidak sedikit dari mereka terpaksa rela dijualbelikan hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sebagai contoh : perempuan pedesaan yang sudah berperan dalam melakukan pekerjaan rumah tangga, juga turut membantu suaminya dalam melakukan pekerjaan di sawah mereka, selepas itu juga turut melayani suaminya. Kondisi seperti ini yang dinilai bahwa perempuan bekerja di luar batas kemampuan mereka.

4.        Jika persamaan hak-hak perempuan telah diwujudkan, maka semua perempuan akan menghargai dirinya sendiri, mereka akan mengajarkan norma-norma kehidupan yang baik kepada anak-anaknya. Perempuan merupakan salah satu sosok yang berpengaruh dalam pembentukan generasi yang unggul untuk bangsa dan negara, jadi jika perempuan diberlakukan sebagaimana haknya, maka mereka pun akan memperlakukan orang lain sebagaimana layaknya dan dengan sebaik mungkin.

Dengan adanya persamaan Hak yang dimiliki perempuan pedesaan sebagaimana yang dijelaskan diatas. Jika hal ini dapat terwujud, maka dapat mendorong terwujudnya pembangunan nasional secara umum dan secara khusus dapat mendukung dalam mencerdaskan masyarakat pedesaan dan juga mendorong dalam pembangunan masyarakat pedesaan. Namun perlu diketahui juga bahwa dengan adanya konsep persamaan hak antara perempuan dan laki – laki di lingkungan masyarakat pedesaan, tidak melupakan nilai – nilai luhur / budaya yang baik yang mengahruskan peran sebagai wanita sesuai dengan kodratnya sebagai seorang wanita. .
Betapa indahnya jika persamaan hak manusia terwujud (antara perempuan dan laki – laki), tidak akan ada lagi tindakan diskiriminasi gender yang terjadi seperti saat sekarang ini. Tidak hanya pemerintah yang perlu berbuat lebih banyak untuk mengurusi masalah persamaan hak untuk perempuan, namun masyarakat yang terlibat di dalamnya pun harus mengerti akan hal ini. Diharapkan masalah persamaan hak di semua aspek kehidupan lebih diperhatikan lagi, karena ini menyangkut kehidupan orang lain yang hidupnya belum tentu mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima.

BAB III KESIMPULAN

3.1     Kesimpulan
          Kekerasan terhadap erempuan tak dapat dipisahkan dari adanya ketimpangan relasi antara perempuan dan laki – laki, atau yang sering disebut ketimpangan jender dalam kehidupan masyarakat. Ketimpangan jender sekaligus berarti ketimpangan kekuasaan dengan menempatkan laki – laki lebih unggul terhadap perempuan. Kondisi sosial ini masih dperkuat lagi oleh mitos, prangka dan streotype yang menyuburkan diskriminasi terjadap perempuan , di dalam rumah tangga maupun di arena Publik. Hal inilah yang terjadi pada perempuan pedesaan, yang dinilai belum ada nya permaan hak anatara perempuan dan laki – laki pada masayarakat pedesaan.
          Jika pemberlakuan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki di lingkungan masyaakat pedesaan dapat terwujud maka hal ini akan sangat mendukung dalam mewujudkan tujuan nasional, dan secara khusus dapat memajukan pembangunan masyarakat di suatu pedesaan terutama pada perempuan pedesaan, dengan tidak mengenyampingkan peran perempuan tersebut sesaui dengan kodratnya sebagai perempuan (wanita),

3.2     Saran
          Berdasarkan kesimpulan diatas maka saran yang dapat kami (penulis) berikan disini adalah :
1.     Perlunya peran serta pemerintah, masyarakat publik dan instansi lainnya dalam melakukan upaya untuk mewujudkan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki pada lingkungan masyarakat pedesaan , tanpa mengenyampingkan perannya sesuai dengan kodratnya masing – masing.
2.  Perlunya masyarakat memahami(khususnya masyarakat pedesaan), manfaat dengan terwujudnya persamaan hak antara perempuan dan laki-laki. Dan tentunya dalam mewujudkan ini dibutuhkan peran serta pemerintah, masyarakat publik dan instansi lainnya yang terkait.

Komentar

  1. Borgata Hotel Casino & Spa Announces Opening of Its
    Borgata Hotel Casino & Spa 김포 출장안마 in Atlantic City, New Jersey, will be the flagship property of the 여수 출장샵 casino 공주 출장샵 and 전라남도 출장마사지 entertainment Nov 파주 출장샵 25, 2021

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi TI dalam Manajemen Penyidikan

Dampak Merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil dan Solusi pencegahannya