PERBANDINGAN SISTEM KEPOLISIAN AMERIKA SERIKAT, JEPANG, AUSTRALIA, MALAYSIA DAN INDONESIA
PERBANDINGAN SISTEM
KEPOLISIAN AMERIKA SERIKAT, JEPANG, AUSTRALIA, MALAYSIA DAN INDONESIA
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bahwa sistem kepolisian yang dianut
oleh suatu negara sangat dipengaruhi oleh sistem poltik / pemerintahan serta
kontrol sosial yang diterapkan, selain itu di pengaruhi juga dengan
karekteristik masyarakat dan daerah dari suatu negara. Aneka ragam sistem
pemerintahan dan sistem sosial yang berlaku mengahdirkan aneka ragam pula
sistem kepolisian yang diterapkan oleh suau negara.
Sistem kepolisian yang dianut oleh
suatu negara tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun pada umumnya
sistem kepolisian yang digunakan oleh suatu negara diprioritaskan sesuai dengan
kondisi pemerintahan, karakter masyarakat dan daerah dari negara tersebut. Dan
tentunya sistem kepolisian yang ada atau digunakan oleh suatu negara adalah
yang dianggap terbaik saat itu bagi negara tersebut dalam mewujudkan situasi
keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Pembentukan / penerapan sistem
kepolisian di negara – negara demokratis mendasarkan kepada Bagaimana
menyeimbangkan anatara pengendalian kejahatan dengan terjaminnya kebebasan dan
keadilan. Penerapan sistem kepolisian di negara demokratis harus memperoleh
dukungan penuh dari masyarakat. ketetnya kontrol sosial terhadap pelaksanaan
sistem menunjukkan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya
Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaana) dari badan kepolisian. Tidak seperti
halnya di negara toliter yang lebih menonjolkan Force and Power (kekuatan dan
kekuasaan), aparat kepolisian sebagai penguasa.
Amerika Serikat, Jepang, Australia, Malaysia
dan Indonesia merupakan suatu negara demokratis dan memiliki sistem kepolisian
yang berbeda – beda, antara yang satu dengan yang lainnya. Pengaruh pemerintahan, karakter masyarakat dan daerah
turut mempengaruhi sistem kepolisian di negara – negara tersebut. Sistem
kepolisian yang dimiliki oleh suatu negara ini bertujuan untuk memudahkan bagi
organisasi Kepolisian dari negara tersebut dalam menciptakan keamanan,
ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat, dan memudahan bagi
pemerintah dalam melaksanakan program – program pemerintahannya.
2.1
Permasalahan
a. Bagaimana tentang pemahaman
Konsep Sistem Kepolisian ?
3.1
Maksudk
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah supaya
pembaca memahami bagaimana tentang pemahaman konsep sistem kepolisian dan
menjelaskan perbandingan sistem kepolisian Amerika Serikat, Jepang, Australia
dan Malaysia.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pemahaman Konsep Sistem Kepolisian
Sebelum
kita mengetahui sistem kepolisian dari suatu negara maka sebaiknya kita memahami
dahulu konsep sistem Kepolisian, sehingga dalam memahami sistem kepolisian
suatu negara dapat dengan mudah kita laksanakan. Sistem adalah Suatu kesatuan himpunan
yang utuh dan menyeluruh dengan
bagian-bagian/ komponen
yang
saling
berkaitan, saling
ketergantungan, saling bekerja sama
berdasarkan
aturan tertentu, untuk mencapai tujuan dari Sistem. (Rangkuman dari beberapa
pandangan : Prof. Dr.Djoko Sutono, C.W Churchman, Mattheus, Lempiro). Sedangkan
Kepolisian dapat dikelompokkan sebagai “Individu,
Organ, Fungsi”. Kepolisian sebagai Individu yaitu Melekat jati
diri penegak
hukum dan pelayanan masyarakat selalu dekat dengan
masyarakat. kepolisian sebagai Badan/Organ : Otonom, terkait
dgn
bentuk/ sistem
pemerintahan dan Sistem Peradilan Pidana. Kepolisian
sebagai Fungsi yaitu dapat dikelompokkan menjadi dua, pertama yaitu Badan
Kepolisian dilihat dari proses pembentukannya, berfungsi Politea (Negara Kota),
akhirnya menjadi Police : tugas Har Kamdagri, Perkembangan selanjutnya, fungsi
Polisi di subordinasikan ke dalam masyarakat sebagai kontrol sosial, berkembang menjadi menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban
masyarakat. Kedua kepolisian secara
Universal yaitu kepolisian sebagai aparat penegak hukum (Crime Fighter/ Law
enforcement), pemelihara ketertiban (Order Maintenance), pelayanan masyarakat (Public
Service) dan sebagai pemecah masalah (Problem Solver).
Jadi Perbandingan Sistem
Kepolisian itu mempelajari, memahami deskripsi berbagai Sistem Kepolisian yang
berlaku / yang dianut oleh suatu negara dengan memusatkan perhatian kepada:
1) Keterkaitan
sistem/bentuk Pemerintahan dar suatu negara dengan sistem Kepolisian.
2) Interelasi
antara Pemerintah dengan Badan-badan
Kepolisian dalam
penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
3) Sistem perekat
antara Badan-badan Kepolisian yang
terpisah-pisah, menyatu sebagai suatu kesatuan yg utuh baik dalam sikap dan
perilaku serta kebijakan yang bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di
masyarakat.
Penerapan sistem kepolisian di negara – negara
demokrasi terdapat 3 (tiga) sistem yaitu :
1)
Fragmented System
of Policing (Sistem
Kepolisian terpisah atau berdiri sendiri).
Sistem
Kepolisian ini disebut juga sistem Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa
sistem, dimana adanya kekhawatifan terhadap penyalahgunaan dari suatu
organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Negara-negara
yang menganut sistem ini antara lain : Belgia, Kanada, Belanda, Zwistzerland
dan Amerika Serikat (Beveley, 1985; Becker, 1980). Contoh Polisi Amerika
Serikat yang mempunyai 3 (tiga) ciri utama yaitu Kewenangan terbatas,
Pengawasan lokal, Penegakan hukum terpisah/berdiri sendiri. Namun dalam
pelaksanaannya sistem ini mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan dari
Sistem Kepolisian ini yaitu :
1.
Relatif
dpt menyesuaikan dgn situasi dan kondisi masyarakat setempat.
2. Polisi
otonom didalam mengatur segala kegiatannya baik
dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai dengan
masyarakatnya.
3. Kecil
kemungkinan terjadi penyalahgunaan
Organisasi Polisi oleh Penguasa secara nasional.
4. Lebih pendek
birokrasinya dlm usulan dana karena langsung ditujukan kepada Pemerintah daerah setempat
Kelemahan dari Sistem Kepolisian tersebut adalah :
1.
Penegakan
hukum terpisah atau berdiri sendiri yang dalam arti tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah yang lain.
2.
Kewenangan
terbatas hanya sebatas daerah dimana polisi berada
3.
Tidak ada
standart profesionalisme masing-masing daerah.
4.
Pengawasan
yang sifatnya lokal.
2) Sistem
Kepolisian Terpusat atau Sentralisasi
Sistem Kepolisian ini berada dibawah kendali atau pengawasan langsung oleh Pemerintah, sistem ini tidaklah asing
pada Pemerintah rezim totaliter seperti negara Jerman pada era Nazi.
Negara-negara yang menganut sistem ini : Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark dan Swedia (berkly 1976, Interpol 1987). Contoh : Sistem Kepolisian Perancis di
organisasikan ke dalam dua sistem terpisah yaitu :
a. Police
Nationale, adalah Departemen sipil dibawah Menteri Dalam Negeri yg berkekuatan
150.000 personil.
b. Gendermerie
Nationale yang memilki kewenangan di seluruh negeri. Gendermerie ini dibawah
Menteri Pertahanan dengan kekuatan sekitar 90.000 personil.
1. Wilayah kewenangan hukumnya lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi.
2.
Lebih mudah Sistem Komando dan Pengendalian.
3. Kecenderungan terdapat standarisasi profesionalisme, efisien, efektif baik
dlm bidang administrasi maupun operasional.
4.
Pengawasan lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi.
Kelemahan dari sistem Kepolisian tersebut adalah :
1.
Cenderung dijauhi masyarakat atau kurang mendapat dukungan masyarakat
karena lebih memihak kepada penguasa.
2.
Birokrasi terlalu panjang.
3.
Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
4. Rentan
terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan
Kepolisian untuk kepentingan penguasa
3) Sistem
Kepolisian Terpadu, disebut juga sebagai sistem Desentralisasi moderat atau
sistem kombinasi (Terri, 1984) atau sistem kompromi (Stead,1977) yaitu
merupakan sistem kontrol /pengawasan yang
dilakukan oleh Pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari
penyalahgunaan organisasi polisi
Nasional, serta agar lebih
efektif, efisien dan seragam dalam pelayanan (dari sistem negara
terpisah). Negara – negara yang menganut
sistem ini adalah :
Jepang, Australisa, Brasilia dan Inggris (Bayley 1985) Contoh : Polisi di Inggris Raya diorganisasikan sejak tahun 1829 oleh Sir Robert Pell yang membentuk Polisi Metropolitan untuk menyediakan pelayanan Polisi di dalam kota Westminister dan area sekitarnya. Sistem Kepolisian Inggris
terdiri dari 43 dinas Polisi Rural. Mereka memiliki kerjasama yang baik antara
berbagai dinas Polisi tersebut. Polisi Metropolitan banyak memberikan dukungan kepada dinas Polisi lainnya yang
meminta (Terril 1984, Stead, 1985, Interpol 1987).
Kelebihan dari
Sistem Kepolisian tersebut adalah :
1.
Birokrasi
relatif tidak panjang karena adanya tanggung jawab dari Pemerintah daerah.
2. Kecenderungan
terhadap standarisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik dalam
bidang administrasi maupun operasional.
3.
Pengawasan
dapat dilakukan secara Nasional.
4.
Lebih mudah koordinasi tiap - tiap wilayah karena adanya komando atas.
Kelemahan dari Sistem tersebut adalah :
1.
Penegakan hukum terpisah atau berdiri
sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain dalam menegakkan
hukum.
2.
Kewenangan
terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada atau bertugas.
Demikianlah 3 (tiga) penerapan sistem kepolisian
yang terdapat pada negara – negara demokrasi. Kemudian akan kita bahas mengenai
sistem kepolisian yang ada pada negara Amerika Serikat, Jepang, Australia dan
Malaysia.
2.2
Bagaimana
perbandingan sistem kepolisian Amerika Serikat, Jepang, Australia, Malaysia dan
Indonesia
·
Sistem Kepolisian di Amerika
Serikat
Bentuk
negara Amerika Serikat yaitu negara Federal berbentuk negara Republik.
Kekuasaan negara Amerika Serikat yaitu merupakan penyerahan
sebagian kekuasaan negara bagian yg semula sebagai pembentuk negara federal,
pada negara AS ini pertama-tama yg ada UUD negara bagian dan Kunci tetap
terletak di negara bagian.
Menurut BRUCE SMITH, Police System in USA : “Di AS yg ada ialah
sistem Kepolisian, tidak ada sistem Kepolisian Amerika. Tanggung jawab Kamdagri
ada pada masing-masing Pemerintah atau tanggung jawab bersama”.
Faktor
– faktor yang mempengaruhi, meski terdapat 40.000 badan
Kepolisian yg berdiri sendiri di Amerika Serikat namun dalam menjalankan
tugasnya seolah-olah merupakan komponen dari sistem Kepolisian, hal tersebut
dipengaruhi oleh :
1.
Semangat Profesionalisme.
2.
Organisasi Profesional seperti :
International Association of Identification Officers-I.A.I.O., International
Association of Communication Officers-I.A.C.O., A.C.P
3.
Organisasi profesi di luar anggota
Polisi, seperti : International City Managers Association.
4.
Peranan badan-badan penegak hukum,
terutama F.B.I yaitu FBI- Police Academy, FBI, Laboratory and Central
dactyloscopy/records. Dan Secret Service, yaitu Police Academy, Laboratory and
central police records.
5. Universitas-universitas yg mengajarkan
Ilmu Kepolisian (Criminalistics, Police
Administration,
Police Science, dll)
6.
Kesadaran rakyat setelah Perang Dunia
II. Crime merupakan masalah seluruh rakyat.
Institusi Kepolisian di
Amerika Serikat.
1. Badan kepolisian disusun dengan sistem
Fragmented/Desentralisasi terpisah-pisah, seolah tanpa sistem
2.
Kerumitan tersebut sulit dapatkan data
pasti tentang jumlah Badan Kepolisian.
3.
Komisi presiden untuk gakkum tahun 1967
perkirakan : 40.000
4.
Walker, tahun 1980 : 19.691.
5.
Walter, tahun 1990 : 15.000.
6.
FBI, 1992 : 13.246 Badan Kepolisian
tangani kejahatan.
7. Lemas
(Law Enforcement management & Administration), 1993 : 17.000.
Secara
umum mengacu pada sistem pemerintahan Institusi kepolisian disusun dalam tiga
tingkat : Federal, Negara Bagian dan Lokal.
Badan Kepolisian Tingkat Federal. Di
tingkat Pusat tidak ada Lembaga Kepolisian yg melaksanakan fungsi Kepolisian
secara utuh. Konstitusi tidak atur bentuk kepolisian Terpusat. Yang
menyelenggarakan fungsi Kepolisian secara utuh : Pem. Lokal dan beberapa Negara
Bagian. Namun Pemerintahan Federal dapat menetapkan Peraturan Pidana Khusus
seperti : Kejahatan narkotik, senpi, sabotase, mata-mata, pelanggaran batas
wilayah. Kejahatan libatkan beberapa wilayah negara bagian. Untuk itu dibentuk beberapa
Badan yg melaksanakan Fungsi Kepolisian tersebut yaitu Federal Bureao of
Investigation/FBI, Marshals Service, Drug Enforcement Administration, Secret
Service dll.
Badan
Kepolisian Federal tersebut terdapat di beberapa Departemen.
A.
Di lingkungan departemen kehakiman, di
pimpin oleh Jaksa Agung Federal (US. Atorney General).
a. Dinas Imigrasi
dan Naturalisasi, di pimpin : Direktur, Salah satu
bagiannya Border Patrol.
b. F.B.I (FEDERAL
BUREAU OF INVESTIGATION). FBI dibentuk tahun 1908, dengan
berganti-ganti nama. Tahun 1935 ditetapkan nama : Federal Bureau of
Investigation.
Tugas FBI antara lain :
1. Kejahatan : Berantas perampokan bank, pemerasan
dengan tebusan, Penculikan dan sandera, Perdagangan wanita, Curanmor.
2. Keamanan Nasional : Subversi, Spionase,
Sabotase, Pengkhianatan, Makar, Pemberontakan.
3. F.B.I terkenal dengan : F.B.I. Police Academy,
Pusat Informasi Kejahatan Nasional, Uniform Crime Report, Laboratorium
Kejahatan, Pusat Pelayanan Identifikasi.
4. Dinas
hubungan Internasional berada di bawah Divisi Penyidikan Kejahatan
(International Relations Branch of the Criminal Investigative Division).
Koordinasi dengan atase-atase hukum pada Kedutaan besar (23 Negara), Deplu dan
Interpol.
FBI dipimpin oleh
Direktur diangkat Presiden dengan Jaksa Agung, FBI beranggotakan : 10.000
special agent dan 13.000 tenaga ahli, staf. Mabes FBI di Washington D.C. dan 56
kantor cabang (Field Office) dibeberapa
kota (sesuai rawan kejahatan, geografis dan sumda). Tiap F.O. bawahi beberapa
kantor perwakilan (Resident Agency). Terdapat 400 R.A. diseluruh AS (Azas
Dekonsentrasi).
c. U.S. Drug
Enforcement Administration (DEA), dibentuk 1973. Penyatuan dari
unit-unit anti narkotik yg semula berada di beberapa badan gakkum Federal
dalam beberapa Dep. antara lain : Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman,
Departemen Pertahanan.
Tugas Pokok : 1. Gakkum
produksi, distribusi obat terlarang, 2. Cegah salah guna obat terlarang, 3.
Rumus strategi, ren program penanggulangan salah guna obat, 4. Pembinaan Sistem
Intelijen Nasional.
d. US. Marshal
Service. Didirikan tahun 1789. Marshal semaan sherif. Fungsi
utama : Sebagai penunjang dan pelindung badan peradilan dan seluruh proses
peradilan, mencakup :
·
Sampaikan surat panggilan, lakukan
tangkap, geledah, sita dan tahan.
·
Kawal terdakwa ke dan dari sidang.
·
Panggil dan kawal saksi dan juri.
·
Jamin keamanan jalannya sidang.
·
Cari dan tangkap tahanan yg lari dari
Lembaga Pemasyarakatan.
·
Jaga dan lindungi barang bukti.
·
Ambil tindakan penanggulangan keadaan
darurat : Rusuh massa.
B. Di Lingkungan Departemen Keuangan (US. Treasury
Department) didirikan pada tahun 1865.
1. Dinas rahasia (US. Secret Service) yaitu
Pampres dan Wapres dan Keluarganya, Sidik kejahatan keuangan/pemalsuan mata
uang dan surat-surat berharga pemerintah Dilaksanakan US.SS Uniformed Division,
dibentuk 1922 (White House Police) tahun 1930 ditempatkan di bawah US.SS,
Beranggotakan : 4.400, Memiliki 125 kantor cabang di AS dan dibeberapa Kedutaan
di negara lain.
2.
Satuan Intel
dari Biro Pajak (Intelligence Unit of The Bureau of Internal Revenue)
Penyelidikan
pelanggaran peraturan pajak federal.
Bureau of Alcohol,
Tobacco and Fire Arms (ATF).
Thn 1862 ATF dibentuk
dengan tugas : Cegah, sidik dan gakkum pembangkang pajak, juga gakkum pajak
alkohol, senpi dan tembakau. Cegah dan lindungi akibat salah guna alkohol,
senpi dan tembakau, ATF punya lemdik tersendiri sejak 1972, lalu th. 1960 dibentuk
lemdik terpadu bagi aparat gakkum Federal (Federal Law Enforcement Training
Center/Fletc).
3.
Divisi Penyidikan
dan Patroli dari Biro Bea Cukai (Devision Of Investigation and Patrol Of The
Bureau Of Costoms). Tugasnya antara lain : berantas
penyelundupan, pelanggaran navigasi, tugas tersebut dilaksanakan oleh Pengawal
Pantai (US. Cost Guard) pada saat perang berada di bawah Menhan.Termasuk
tugas-tugas SAR dan Warning bila akan terjadi taufan/badai.
4.
Biro Narkotik
(tapi saat ini adalah DEA).
C. Di lingkungan Department Pos (Post of Department).
Bureau of The Chief
Inspector : Menyelidiki perkara/benda
pos yg hilang, penyalahgunaan pos dan pelanggaran UU Pos.
Badan –
badan Kepolisian tingkat pemerintahan negara bagian
Negara
bagian atau disebut STATE, merupakan kunci negara federal negara bagian
mempunyai UUD/Konstitusi sendiri dan berbeda beda pada setiap negara bagian.
Kepala Pemerintahan dari ngara bagian adalah Gubernur, Ada 3 kekuasaan pada
negara bagian yaitu Eksekuitf (Gubernur), Legislatif (Hoause of
Representatives/DPR), Yudikatif (Mahkamah Agung). County dan City/Town Otonom,
Usia Kepolisian Negara bagian relatif muda dibanding Kepolisian Federal,
kecuali Kepolisian Texas 1835. Kepolisian
negara bagian terbentuk pada tahun 1915-1921. Kendala pembentukan Badan
Kepolisian Negara Bagian karena rakyat khawatir adanya Badan Kepolisian
Terpusat dan digunakan Penguasa/Alat Politik. Dan tugas pokoknya adalah Sidik
kejahatan dan atau patroli jalan raya.
a. Polisi negara
bagian (state police, state constabulary, state highway police, state trooper,
state ranger). Tugas/wewenang Kepolisian
berbeda-beda, Daerah wewenang : seluruh wilayah negara bagian dan daerah
pelosok dan pedalaman yg tidak dijamah Polisi County serta jalan-jalan raya, Kepala
Polisi disebut juga Superintendent / chief of police / directur of police. Kepala
Polisi ada yg diangkat Gubernur/Komisi.
b. Biro
Identifikasi dan Penyidikan kriminal di beberapa negara bagian.
Dipimpin/supervisi Gubernur/ Jaksa Agung Negara
Bagian.
c. Polisi khusu
di lingkungan departemen Negara Bagian. Misal : Depkes yang bertugas berantas penyakit menular, gakkum peraturan
Higiene, kebersihan. Dephut yang
bertugas pam hutan dan hasil dan Depkeu
yang bertugas gakkum miras, narkotik dan senjata api.
d.
National
Guard. Yaitu Kesatuan militer sukarela, kekuatan 1 resimen. Pembinaan oleh
Pentagon, biaya pemerintah federal dan negara bagian. Waktu damai komando
ditangan Gubernur, dan bertugas untuk kepentingan penanggulangan gangguan
Kamdagri bila alat-alat Kepolisian tidak mampu mengatasi keadaan, menanggulangi
bencana alam. Dalam keadaan perang komando pindah ke Pentagon (Dephan).
e. Polisi Kereta
Api (Railway Police). Kepunyaan perusahaan kereta api dibentuk berdasarkan
negara bagian.
Badan – badan Kepolisian Country.
a. Dipimpin oleh
Sherif, sherif dipilih oleh rakyat Country. Sherrif pada masa kuno karena
jumlahnya terus menurun tanpa pendidikan khusus, dan sherif Modern : ada
syarat-syarat dan pendidikan mengarah ke profesionalisme. Tugas dan wewenang
County berbeda-beda satu dengan yg lain. Daerah wewenang : wilayah County,
kota-kota yg belum punya Polisi Kota, dan kota-kota yg tidak tersentuh State
Police.
b.
Polsus
Pemerintah Country. Parkway Police, Boulevard Police, Penyelidik Kejaksaan
(prosecutors detectives), diambil dari : Detektif swasta berdasarkan kontrak,
Detektif dari kesatuan Sheriff/kesatuan lainnya, Pegawai kejaksaan.
c. Satpam. Tidak
punya wewenang Kepolisian dan merupakan milik instansi pemerintah/swasta, atau
disewa dari perusahaan keamanan swasta.
d.
Perusahaan keamanan swasta (Private
security agency). Yaitu sebagai Diklat
Satpam, menyewakan Satpam, Konsultan Security, Perantara jual alat-alat
security.
e. Badan – badan keamanan sukarela (county
vigilantes) Terutama di daerah
pedalaman. Awal dibentuknya berantas pencurian ternak, Pengamanan bank,
dibiayai oleh bank. Dengan kian
meluasnya daerah patroli State Police maka jumlah badan keamanan ini berkurang.
Kepala Polisi : Deputy Sherif.
Badan
– badan Kepolisian Gakkum. Sekitar 1.000 kota besar (City, Metropolitan) dan
sekitar 20.000 kota kecil (Town, Townsh). Kriteria tidak jelas, tidak Uniform.
Punya tugas wewenang Kepolisian Umum. Kepala adalah Chief of Police merangkap
Kepala Departemen Kepolisian Kota.
City
Police (kepolisian kota). Fungsi Kepolisian di wilayah Pem. Kota diemban oleh
Police Departement : Seperti : New York Police Departement (NYPD); Los Angeles
Police Departement (LAPD). Suatu wil kota yg sebagian atau seluruhnya merupakan
wil county fungsi Kepolisian dapat diemban oleh police Departement maupun
Sheriff. Tergantung perjanjian/peraturan pembentukan kota ybs. Pejabat yg
mengangkat Kepala Polisi tergantung sistem pem. Kota, terdapat beberapa sistem.
a. Walikota
(Mayor) berperan Melaksanakan Pem. dan memimpin Dewan Kota (Cityu Council),
Rumuskan bijak umum dan peraturan kota, Kepala Polisi diangkat dan bertanggung
jawab kepada mayor.
b. City Manager,
yaitu sebagai menyelenggarakan Pem. Kota, C.M. diangkat oleh City Council/Dewan
Kota, C.M. Seorang profesional dan tidak berpolitik, Kepala Kepolisian diangkat
oleh City Manager.
c. Commisioner
yaitu Com/Komisaris menyelenggarakan Pem./Eksekutif dan emban fungsi Legislatif (anggota City Council). Kepala Polisi diangkat
Commissioner. Kadang-kadang disebut Commissioner of police.
Tugas-tugas yg diemban Polisi Kota hampir sama dengan Sheriff (County).
Bedanya : Polisi Kota tidak berwenang di wilayah County, tapi Sheriff dapat
melaksanakan tugas tertentu dalam wilayah Kota. Sheriff laksanakan fungsi yg
berkait dengan pelayanan tugas-tugas peradilan. Seperti : kelola rumah tahanan,
yg tidak diemban Polisi Kota. Sebaliknya Polisi Kota emban tugas parkir. Ciri
khas fisik pakaian seragam : Polisi
Kota Biru. Ciri-ciri tanda pada kendaraan dinas berbeda.
Kedua-duanya melaksanakan Bin Kamtibmas dan Gakkum, Satpam milik
Pemerintah/Swasta, Perusahaan keamanan swasta (Detektif Partikelir), Polisi
Cadangan dari Polisi Kota yaitu Tidak punya wewenang Kepolisian, terdiri dari
sukarelawan, di mobilisir untuk keadaan khusus.
Polisi
Pedalaman (Rural, Village Police). Umumnya One Men Police disebut Constable,
Marshall. Ada yg diangkat, ada yg dipilih. Dengan luasnya daerah Sheriff
Highway Patrol/State Police maka BA dan kepolisian ini hanya menjadi ornamen
(penghias) belaka tanpa tugas wewenang Kepolisian apapun.
Di
luar pengelompokan badan-badan Kepolisian tersebut masih ada badan-badan
Kepolisian lainnya yaitu Pemerintah Federal (FBI, Secret Service), Pemerintah
bagian New York (Biro Nartkotika), Pemerintah New York sendiri. Kadang-kadang
terjadi persaingan yg tidak sehat, semangat profesionalisme nampaknya berhasil
untuk mencegah/mengurangi konkurensi tersebut.
Dari
gambaran tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Amerika Serikat
menganut Sistem Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Police)
Kelebihan dari Sistem
Kepolisian Amerika Serikat ini adalah :
1.
Tingginya
tingkat profesionalisme Kepolisian dengan adanya spesialisasi tugas Kepolisian di
masing-masing bidang (keuangan,pos,pajak, dll)
2. Walaupun
masing-masing negara bagian di Amerika Serikat memiliki Kepolisiannya
sendiri-sendiri namun tetap ada beberapa peraturan yang mengikat di seluruh
wilayah negara Amerika Serikat
Kelemahan
dari Sistem Kepolisian Amerika Serikat ini adalah
:
1. Penegakan
hukum terpisah atau berdiri sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum
daerah lain dalam menegakkan hukum. Sebagai contoh Polisi dari sebuah negara bagian di Amerika
Serikat yang sedang mengejar pelaku kejahatan yang beraksi di negara bagian
tersebut, ketika pelaku kejahatan tersebut sudah memasuki wilayah negara bagian
yang lain maka Petugas Polisi tersebut sudah tidak berwenang lagi untuk
menangkapnya karena pelaku kejahatan tersebut sudah memasuki wilayah yuridiksi
negara bagian lain dan memiliki sistem peradilan dan Kepolisian yang berbeda
dari negara bagian tersebut.
2.
Kewenangan
terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada atau bertugas atau dengan
kata lain dibatasi pada wilayah hukum Kepolisian tersebut. Meskipun demikian
ada beberapa kewenangan dari badan-badan kepolisian federal yang berwenang di
seluruh wilayah negara bagian Amerika Serikat namun hanya pada permasalahan-permasalahan
ataupun perkara-perkara pidana tertentu seperti halnya kejahatan Narkotika yang
bisa ditangani oleh DEA (Drugs Enforcement Administration)
Sistem
Kepolisian di Jepang
Sejarah
Kepolisian di Jepang diawali pada masa kekaisaran Jepang khususnya pada masa
pemerintahan Shogun di jaman Edo, Fungsi Kepolisian di Jepang diemban oleh para
samurai yang melakukan tindakan-tindakan Kepolisian di tengah masyarakat Jepang
pada masa itu.
Sedangkan
sejarah Kepolisian modern di Jepang itu sendiri dimulai sejak jaman restorasi
Meiji (1868), dimana pada saat itu Jepang sudah memulai era baru setelah sekian
lamanya pemerintah menerapkan kebijakan politik isolasi di negara tersebut
yakni sistem Politik yang menutup diri/mengurung diri dari pengaruh dan hubungan
dengan negara-negara lain terkecuali Cina dan Belanda. Kemudian Jepang mulai
melakukan politik “Mengejar ketertinggalan” lebih khususnya dalam bidang
Kepolisian dengan jalan mengirimkan tenaga-tenaga ahli dari Jepang ke negara-negara di Eropa guna melihat dan
mempelajari sistem hukum, dan sistem Kepolisian di negara-negara Eropa tersebut
untuk kemudian dapat diserap (diadopsi maupun diadaptasi) dan diterapkan di
Negeri Sakura itu.
Sebaliknya juga, pada saat itu Jepang mendatangkan
tenaga-tenaga ahli dari negara-negara di Eropa untuk memberikan pelatihan dan
membantu penyusunan manajemen organisasi Kepolisian modern di Jepang. Dengan
melihat sejarah awal perkembangan Kepolisian di Jepang, maka tidak aneh apabila
sistem Kepolisian di Jepang memiliki kemiripan dengan sistem Kepolisian di
negara-negara Eropa karena memang Sistem Kepolisian Jepang dipengaruhi dan
meniru sistem Kepolisian Perancis maupun Prusia.
Pada
masa itu, Pemerintahan Meiji juga sudah mulai membentuk sistem Kepolisian yang
modern dimana terdiri dari Kepolisian Pusat dan beberapa Markas Besar
Kepolisian Daerah tingkat Prefektur atau Provinsi yang penyelenggaraannya
dilaksanakan secara terpusat dimana Markas Besar Kepolisian Daerah secara
langsung dikontrol oleh Pemerintahan Pusat, hal ini bersamaan dengan
dibentuknya Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kepolisian Metropolitan
Tokyo (Metropolitan Police Department of
Tokyo) atau disingkat dengan MPD pada tahun 1874.
Setelah
Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Dunia ke-II pada tahun 1945, Jepang
mulai melakukan perubahan hampir di seluruh bidang administrasi negaranya
diantaranya Jepang mulai menghapuskan kekuatan militer dan menggantinya dengan
pasukan bela diri, berubah haluan dalam sistem hukum yang dianut dari sistem Eropa Kontinental menjadi sistem Anglo-Saxon, khususnya dalam bidang
Kepolisian, Pemerintahan Jepang melakukan reformasi di bidang Kepolisian yang
mencakup 3 substansi pokok yaitu:
1)
Melakukan re-organisasi dari bentuk
Kepolisian terpusat menjadi Kepolisian Pemerintahan
2)
Mendirikan Komisi Keamanan Umum
3)
Mengurangi kekuasaan administratif
kepolisian yang terlalu besar.
Pada
pelaksanaannya, Kepolisian Jepang berada dibawah pengawasan dari Komisi
Keamanan Umum (Public Safety Comission) baik di tingkat pusat maupun tingkat
prefektur. Struktur dan status Kepolisian yang semula bersifat nasional dan
terpusat kini sudah dirubah menjadi Kepolisian Pemerintahan, dimana pada saat
itu terdapat kebijakan pemerintah yang mengatur untuk membangun sebuah kantor
Kepolisian setingkat Polres di setiap/ per-5000 penduduk Jepang dan pada saat
itupun Pemerintah menempatkan sistem Kepolisiannya pada pemerintah tingkat II/
Kota/ Kabupaten sehingga Pemerintah Tingkat II dapat mengatur sistem
Kepolisiannya sendiri.
Pada tahun 1952 Pemerintah Jepang melakukan perubahan mendasar
pada sistem kepolisiannya. Hal tersebut dilakukan dengan adanya pertimbangan
pada saat itu bahwa anggaran kepolisian dirasakan sangat memberatkan bagi
Pemerintah Daerah tingkat II dan juga pertimbangan bahwa dalam hal penanganan
kejahatan yang terjadi di Jepang tidak dapat dilakukan dalam ruang lingkup yang
lebih luas, oleh karena itu dilakukan penyempurnaan sistem kepolisian dengan
cara memadukan sistem Kepolisian nasional dengan Kepolisian daerah namun dalam
hal pelaksanaan operasionalnya dipusatkan pada setiap kepolisian Prefektur.
Kemudian Sistem kepolisian yang semula ditempatkan pada pemerintah daerah
tingkat kotamadya atau Kabupaten dikembalikan lagi ke pemerintah daerah tingkat
Provinsi dan ini bertahan hingga saat sekarang ini.
Dari gambaran tersebut diatas, maka dapat ditentukan bahwa Negara
Jepang menganut Sistem Kepolisian
Terpadu.
Kelebihan dari Sistem Kepolisian
Jepang ini adalah :
1.
Birokrasi
relatif tidak panjang karena adanya
tanggung jawab dari Pemerintah daerah.
2.
Kecenderungan
terhadap adanya standarisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik dalam
bidang administrasi maupun operasional.
3.
Pengawasan
dapat dilakukan secara Nasional.
Kelemahan dari Sistem Kepolisian
Jepang ini adalah :
1.
Penegakan hukum
terpisah atau berdiri sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah
lain dalam hal pelaksanaan penegakan hukum.
2.
Kewenangan
terbatas hanya sebatas daerah dimana kesatuan Polisi itu berada atau bertugas
atau dengan kata lain dibatasi pada wilayah hukum Kepolisian tersebut.
Sistem Kepolisian Malaysia
Malaysia adalah sebuah negara demokrasi berparlemen.
Sistem pemerintahannya adalah Federalism. Penduduknya kurang dari 25 juta
orang. Pelembagaan Malaysia adalah UU tertinggi. Parlemen – parlemen dewan
yaitu Dewan Rakyat dan Dewan Negara. Dan ketua negara disebut Dymm seri baginda
yang dipertuan agung - ketua negara. Di
Malaysia terdapat 14 negeri (propinsi), yaitu di Malaysia Barat : Perlis,
Kedah, Pulau Pinang, Perak, Selangor, wilayah persekutuan, melaka, negeri
sembilan, Johor, Pahang, Terengganu dan Kelantan. Kemudian di Malaysia Timur
terdapat Sabah dan Sarawak.
Polisi
DiRaja Malaysia (PDRM)
PDRM dilahirkan secara resmi pada tahun1807 di Pulau
Pinang. Piagam Keadilan 1807 (Charter of Justice). Di era kesultanan Melaka –
Temenggung betanggung jawab di segi keamanan. Pada era penjajahan Portugis dan
Belanda berlaku sistem Kaptan. Pada tahun 1958 mendapat gelaran “diraja”.
Berdasarkan Akta Polis (1967) misi PDRM memelihara undang-undang dan
ketenteraman awam,
Mengekalkan keamanan dan
keselamatan negara , mencegah dan mengesan jenayah , menangkap dan mendakwa pesalah-pesalah,
mengumpul risikan keselamatan.
PDRM
mempunyai 4 susun lapis (level) struktur organisasi :
1. Peringkat persekutuan
Dikenali sebagai ibu pejabat Polis
diraja Malaysia bukit aman. Pusat pentadbiran PDRM seluruh negara terletaknya
pejabat ketua polis negara dan lain – lain pucuk pimpinan
2.
Peringkat kontijen (negeri)
Dikenali sebagai ibu pejabat polis
kontinjen (IPK). Diketuai oleh ketua polis negeri (negeri-negeri di Malaysia
Barat) dan komisioner (pesuruh raya) bagi Sabah dan Sarawak
3.
Peringkat daerah
Dikenali sebagai ibu pejabat daerah
(IPD), setiap daerah diketuai oleh ketua polis daerah (KPD), pangkat jawatan
KPD bergantung pada saiz sesuatu daerah tersebut.
4. Peringkat balai
Dikenali sebagai balai Posis, setiap
balai diketuai Ketua Balai Polis (KBP), pangkat jawatan KBP sekurang kurangnya
Sarjan dan setinggi – tingginya inspektur. Dan terdapat 837 buah Balai.
Jabatan dalam PDRM dan pengurusannya
yaitu
1.
Jabatan
Pengurusan yaitu HaL-ehwal
pengurusan dan pentadbiran
2.
Jabatan
Siasatan Jenayah yaitu Penyiasatan,tangkapan dan mendakwa
3.
Jabatan Keselamatan Dalam Negeri /
Ketentraman Awam yaitu sebagai Operational Wing
4.
Cawangan Khas yaitu Pengumpulan maklumat dan risikan keselamatan
5.
Jabatan
Siasatan Jenayah Komersil yaitu kesalahan – kesalahan yang berhubungan
dengan perdagangan
(white collar crimes)
6.
Jabatan
Siasatan Jenayah Narkotik yaitu Pengedaran dan penyalahgunaan dadah
7. Jabatan
Logistik yaitu Jabatan sokongan di segi kewangan,bekalan,persenjataan
dan lain-lain
Undang
– undang yang dipakai diantaranya adalah Kanun Prosidur Jenayah, Kanun Keseksaan, Kanun Keterangan, Akta Dadah Merbahaya, Akta Keselamatan Dalam Negeri,
Lain2 Akta dan Undang
- undang yg berkuatkuasa.
Adapun
pangkat dalam PDRM yaitu Inspector
General of Police(IGP) – JEND. POLISI, Komisioner (Pesuruhjaya) – KOMJEN, Deputi Komisioner – IRJEN,
Senior Assistan
Komisioner(SAC) 1&11 – BRIGJEN, Assistan Komisioner(ACP) – KOMBES,
Superintendan(Supt) – AKBP,
Deputy Supt – KOMPOL,
Asistan Supt – AKP,
Cif Inspektor – IPTU,
Inspektor – IPDA,
Sub Inspektor,
Sarjan Major,
Sarjan,
Koperal,
Lance Koperal
dan Konstabel.
Dari gambaran tersebut diatas, maka dapat ditentukan bahwa Negara
Malaysia menganut Sistem Kepolisian Terpusat
Kelebihan dari Sistem Kepolisian
terpusat atau sentralisasi adalah :
1.
Meskipun
pemerintahan Malaysia menganut Federalism. Untuk sistem kepolisiannya bersifat
terpusat sehingga wilayah kewenangan hukumnya lebih luas dan Lebih mudah Sistem Komando dan Pengendalian.
2.
Kecenderungan terdapat standarisasi profesionalisme, efisien, efektif baik
dlm bidang administrasi maupun operasional.
3.
Pengawasan lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi.
Kelemahan dari sistem Kepolisian
tersebut adalah :
1. Cenderung dijauhi masyarakat atau kurang mendapat dukungan masyarakat
karena lebih memihak kepada penguasa.
2. Birokrasi terlalu panjang
3. Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondi masyarakat
4. Rentan terhadap Intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan kepolisian untuk kepentingan penguasa
Sistem Kepolisian Australia
Australia merupakan
salah satu negara yang memiliki luas wilayah dunia yang paling tua dan memiliki penduduk yang fukup besar, pada tahun 2009 populasi
Australia melebihi 22 juta orang. luas wilayah Australia adala 3.000.000 mil. Australia terdiri dari
negara bagian (otonom) yaitu New South Wales, south Australia, Tasmania,
victoria, western Australia, queensland dan satu daerah di Australia Utara
belim Otonom. Bentuk negara Australia adalah Federasi, memiliki sistem politik
Liberal, kepala negara adalah Gubernur Jendral, kepala pemerintahan adalah
Perdana mentri. Lembaga tinggi negara terdiri dari tiga, pertama Legislatif
yaitu senat dan House of representative, kedua eksekutif yaitu Gubernur Jendrak
dilaksanakan oleh perdana mentri dan ketiga Yudikatif yaitu pengadilan pertama,
pengadilan banding dan pengadilan tinggi.
Bangsa Australia mempinyai karakteristik sendiri, hal tersebut
dikarenakan pengaruh kebijakan imigrasi. Australia merupakan masyarakat
multikultur dimana orang perorang berasala dari latar belakang etnik yang
berbeda. Terdapat bberapa kelompok etnik yang mempunyai ikatan fisik dan sosial
sebagai ras dari kelompok masyarakat dominan, terdapat pa kelompok masyarakat
yang tidak mau menjadi saksi, namus saat ini masyarakat telah berubah karena
pengaruh bangsa lain. Perubahan tersebut yaitu struktur sosial, teknologi,
pendidikan, mobilitas, moral dan standar sosial, praktek bisnis serta
distribusi produksi serta keuangan.
Organisasi Polisi di Australia dalam pembentukannya dipengaruhi
oleh politik Kolonial. Memiliki karakteristik pengaruh yang minim terhadap
polisi lokal. Pertumbuhan sektor Publik telah berpengaruh terhjadap badan
kepolisian untuk melakukan Desentralisasi, retrukturisasi, pangkat dan
pengangkatan dari promosi berdasarkan merit-system, utamakan pertanggung
jawaban personil dan kinerja organisasi, hal ini sebagai acuan dalam melakukan
“Redifinisi Polisi Australia”. Komisi kepolisian Australia mencanangkan
“Profesionalisme Jabatan Kepolisian”. Untuk mengakselerasi profesi kepolisian
dibentuklah lembaga pendidikan tinggi yaitu Australian Police Staff College,
selain itu dibentuk juga salah satu fakultas APSC = the Australian Graduate
School of Police Manajement (AGSPM) di Manly, New South Wales Direktur APSC
juga menjabat direktur AGSPM. Tujuan dri pendidikan tersebut yaitu pertama
mngenal dan memahami profesi gakkum dalam bidang Gakkum peradilan dan
keselamatan publik, kedua mampu melaksanakan penelitian di bidang Gakkum,
peradilan dan keselamatan publik, ketiga memfasilitasi pencapaian sasaran dalam
arahan / bijak startegis profesionalisme kepolisian.
Badan – badan kepolisian di Australia yaitu :
1.
Kepolisian Federal. AFP
(Australian Federal Police)
Pada dasarnya polisi Federal menegakkan hukum bagi kriminalitas
terhadap pemerintahan federal Australia, antara lain kejahatan Narkotika,
penipuan / penggelapan terhadap pemerintah Federal dan kejahatan terorganisir
lainnya misal Money Laundring, korupsi dan kejahatan Politik.
Kewenangan dari AFP lainnya yaitu pengamanan teritori ibukota Australia(ACT),
pengamanan Jervis Bey, teritorial di laut Australia, perlindungan terhadap
saksi – saksi, dan perlindungan terhadap VIP
Struktur organisasi AFP yaitu
·
Kepala Polisi : Commisioner
of Police merangkap sebagai kepala polisi Teritori ibukota Australia.
·
Memiliki 2 deputi
1. Regional Deputy Commisioner, yang membawahi 6 general manager
yaitu general manager eastern region, general manager southern region, general
manager Nurthern region, general manager central region, general manager
western region, general manager National Operation.
2. Support Deputy Commisioner. Merangkap sebagai kepala opersaional
polisi. Ibukota teritori Australia membawahi 5 general manager yaitu general
manager protective security, general manager proffesional development, general
manager technical, general manager forensic, general manager corporate
3. Di dukung dengan 3 bagian yaitu strategic planning, media and
public relation dan executive support.
Dalam hal pelaksanaan tugas AFP bertanggung jawab kepada Perdana
Mentri. Dan utnuk General masing – masing region sebagai perwakilan AFP di tiap
tiap region yang hanya menangani kejahatan yang merugikan negara Federal
Australia/ common wealth.
2. Australian Regional Police, yaitu untuk menangani kejahatan
yang terjadi di wilayah negara bagian, merupakan tanggung jawab kepala
kepolisian negara bagian dan teritori. Kepolisian di negara bagian
Australia dikepalai oleh Commissioner Regional.
3. Internasional Division
Bertanggung jawab kepada sistem Commision Investigation
Department.
Tugasnya antara lain
1. Mengadakan kerjasama dengan agen – agen keamanan nasional lainnya
seperti Nasional Crime Authority (NCA), the Australian Securities Commission
(ASC), Join task force and state police force, the Australian Costum Service,
the Australian Burean of Criminal Intelligence (ABC), Australia transaction and
analysis centre.
2. Mewakili AFP pada penegakkan hukum Internasional
3. Sebagai penghubung AFP dengan Departemen luar negeri
4. Menangani kasus Narkotika yang masuk Ausatralia
5. Mengadakan kontrol dan pengawasan operasi Internasional AFP di
luar negeri yang terbagi atas Interpol, liasan cordination branch, Asia Branch,
Amerika /Eropa Branch dan kantor penghubung di kepilauan Pacific selatan.
Dari gambaran tersebut diatas, maka dapat ditentukan bahwa Negara
Australia menganut Sistem Kepolisian
Terpadu.
Kelebihan dari Sistem
Kepolisian Australia ini adalah :
1. Karena bentuk
negara Australia Federasi, sehingga adanya Australian Regional Police (ARP) untuk menangani kejahatan yang terjadi di wilayah negara bagian.
Dan birokrasi relatif tidak panjang karena adanya tanggung
jawab dari Pemerintah daerah yang
dipimpin oleh Gubernur.
2. Kecenderungan
terhadap adanya standarisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik dalam
bidang administrasi maupun operasional.
3. Mengurangi
beban tugas dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dari Australian Federal
Police karena ada peran dari Australian
Regional Police.
4. Pengawasan
dapat dilakukan secara Nasional.
5.
Adanya peran
Divisi Internasional yang medukung pelaksanaan tugas AFP, sehingga pelaksanaan
tugas dapa berjalan dengan lancar
Kelemahan dari Sistem
Kepolisian Australia ini adalah :
1.
Penegakan
hukum terpisah atau berdiri sendiri yaitu antara AFP dan ARP artinya tidak bisa
memasuki wilayah hukum daerah lain dalam hal pelaksanaan penegakan hukum.
2.
Kewenangan
terbatas hanya sebatas daerah dimana kesatuan Polisi itu berada atau bertugas
atau dengan kata lain dibatasi pada wilayah hukum Kepolisian tersebut.
Sistem
kepolisian Indonesia
Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) tidak menganut sistem Kepolisian yang
tersentralisasi mutlak/total, sejak kira-kira 20 tahun yang lalu Polri telah
menetapkan bahwa kesatuan Polri tingkat Polres sebagai Kesatuan Operasional
dasar, dimana kesatuan tersebut merupakan kesatuan yang memiliki hubungan
paling dekat dengan masyarakat, dan melaksanakan fungsi kepolisian secara penuh
serta bertangung jawab langsung atas semua pelaksanaan tugas pokok Kepolisian
di tingkatnya tersebut. Sedangkan Polsek merupakan Kesatuan terkecil dalam
instansi Polri yang memiliki kedudukan setara dengan Kecamatan / Desa, dan
bertugas untuk mengemban seluruh tugas pokok Kepolisian sampai ke unit terkecil
pemerintahan yaitu desa, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok Polri sebagai
pelindung dan pelayan masyarakat. Desentralisasi dalam bidang Administratif
juga akan memberikan lebih banyak otoritas kepada Polres.
Dalam
pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Polri pun sudah harus bisa untuk memberikan
sedikit dari sekian banyak kewenangannya kepada para penjual jasa keamanan
(swasta) seperti: jasa pengamanan dalam pengiriman uang, security/satpam, dan
lain-lain. Untuk turut serta dalam menjaga keamanan di lingkup wilayah hukum
kepolisian itu berada baik itu berupa pemukiman warga, pabrik/perusahaan, dan
lain sebagainya. Polda/Polres pun dapat melakukan operasi Kepolisian khususnya
di wilayah Polda/Polres itu berada dan diselenggarakan sesuai dengan
karakteristik wilayah,dan masyarakatnya, jadi dalam hal ini dapat dikatakan
dalam suatu institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat ditemukan
keanekaragaman dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian khusus yang dapat
diidentifikasi mulai dari jenis dan sifat operasi Kepolisian Khusus tersebut,
dan tentunya hal ini terjadi karena adanya penyesuaian terhadap karakteristik
wilayah dan masyarakat dimana Polda/Polres/Polsek tersebut berada.
Dalam
pelaksanaan tugas Kepolisiannya sehari-hari, Kepolisian tingkat
Polda/Polres/Polsek dapat melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah daerah
setempat (baik tingkat provinsi,Kabupaten/Kota,Kecamatan, hingga tingkat Desa),
hal ini tercermin pada saat periode pelaksanaan pemilihan umum daerah pasca
reformasi dimana sejak masa pentahapan Pemilihan Umum daerah tersebut diproses
sudah harus membutuhkan perlibatan kekuatan dalam rangka menciptakan suasana
keamanan, maka polda atau polres dapat membantu secara kesadaran/inisiatif
ataupun meminta back-up bantuan dari kesatuan yang ada di atasnya dalam rangka
terciptanya kondisi keamanan yang stabil dan menjamin agar proses berjalannya
Pemilu Daerah tersebut berjalan dengan lancar, contoh lainnya misalnya apabila
ada unjuk rasa ke Pemerintah Daerah setempat, maka pihak Pemda dapat
berkoordianasi dengan npihak kepolisian setempat.
Dari
sekilas gambaran diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa Sistem Kepolisian yang
dianut oleh Polri adalah Sistem
Kepolisian Terpusat / Centralized System
Kelebihan dari Sistem
Kepolisian Indonesia ini adalah :
1. Dalam
pelaksanaan tugas Kepolisian sehari-hari, Polri sangatlah fleksibel dimana Polri
dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan karakteristik wilayah dan
masyarakat dimana Polri itu berada dengan tetap berpedoman pada pedoman yang
telah digariskan oleh pihak pusat (Mabes Polri)
2. Pengawasan
dapat dilakukan secara bersama-sama baik oleh tingkat pusat maupun daerah, dalam
hal ini Mabes Polri untuk mengawasi Polri secara keseluruhan mulai dari
tingkatan Polda,Polwil/Poltabes,Polres,hingga Polsek dari Sabang sampai Merauke
3. Adanya keseragaman
Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) yang diterapkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
4. Adanya
Keseragaman standard kompetensi profesionalisme anggota Polri di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Lebih
mudah untuk sistem komandonya sehingga pelaksanaan tugas dapat terlaksana
secara serentak / bersama – sama.
Kelemahan dari Sistem
Kepolisian Indonesia ini adalah :
1. Bidang tugas
yang diemban oleh Polri sangat luas, hampir tidak tampak batas-batas sehingga
banyak permasalahan – permasalahan yang belum terselesaikan cakupannya.
2. Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan
kondisi masyarakat setempat.
3.
Birokrasi
terlalu panjang
4.
Rentan
terhadapa intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan
kepolisian untuk kepentingan penguasa.
Demikianlah perbandingan sistem kepolisian anatara negara
Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Jepang, Australia dan Indonesia, yang
memilki sistem kepolisian yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Dan pada umumnya sistem kepolisian dari negara tersebut sangat dipengaruhi oleh
sistem politik atau pemerintahan serta kontrol sosial yang diterapkan terhadap
masyarakat.
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sistem kepolisian yang berbeda yang dianut oleh setiap negara pada
umumnya sangat dipengaruhi oleh sistem politik / pemerintahan serta kontrol
sosial yang diterapkan terhadap masyarakat. sehingga dangan sistem yang ada
kepolisian dapat melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu memelihara keamanan
ketertiban di masyarakat dan menegakkan hukum. Di samping itu memudahkan
kepolisian berinteraksi dengan pihak pemerintah dan masyarakat.
Paradigma sistem kepolisian di negara Demokratis dapat dibagi atas
3 (tiga) yaitu Fragmented System of Policing (sistem Kepolisian Terpisah atau
berdiri sendiri), sistem kepolisian terpusat atau sentralisasi dan sistem
kepolisian Terpadu. Masing – masing dari sistem ini gtentunya mempunyai
kelebihan dan kekurangan. Dan negara demokrasi yang menganut salah satu dari
ketiga sistem ini diantaranya adalah Amerika Serikat, Jepang, Malaysia,
Malaysia, Australia, Indonesia dan negara yang menganut paham demokrasi
lainnya.
Perbandingan sistem kepolisian antara negara Amerika Serikat,
Jepang, Australia, Malaysia dan Indonesia seperti yang dijelaskan diatas adalah
berbeda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Amerika serikat yang
menganut sistem kepolisan terpisah (fragmented system of policing), Jepang yang
menganut sistem kepolisian terpadu, Malaysia yang menganut sistem kepolisian
terpusat, Australia yang menganut sistem kepolisian terpadu dan Indonesia yang
menganut sistem kepolisian Terpusat. sistem kepolisian yang diterapkan oleh negara
tersebut adalah sistem yang terbaik untuk diterapkan pada saat ini.
3.2
Saran
1. Perlunya mempelajari, memahami deskripsi berbagai sistem
kepolisian yang berlaku / dianut oleh suatu negara yaitu dalam hal keterkaitan
sistem kepolisian dengan sistem pemerintahan, interalasi antara pemerintah
dengan badan – badan kepolisian dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian dan
sistem perekat antar badan – badan kepolisian yang terpisah – pisah, menyatu
sebagai suatu kesatuan yang utuh baik dalam sikap dan prilaku serta
kebijaksanaan
2. Perlunya mengadopsi sistem kepolisian yang dimiliki negara lain kepada
sistem kepolisian yang ada di Indonesia, yang dapat berdampak positif dalam
meningkatkan kinerja kepolisian.
Komentar
Posting Komentar