PERBANDINGAN SISTEM KEPOLISIAN AMERIKA SERIKAT, JEPANG, AUSTRALIA, MALAYSIA DAN INDONESIA




PERBANDINGAN SISTEM KEPOLISIAN AMERIKA SERIKAT, JEPANG, AUSTRALIA, MALAYSIA DAN INDONESIA

BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
          Bahwa sistem kepolisian yang dianut oleh suatu negara sangat dipengaruhi oleh sistem poltik / pemerintahan serta kontrol sosial yang diterapkan, selain itu di pengaruhi juga dengan karekteristik masyarakat dan daerah dari suatu negara. Aneka ragam sistem pemerintahan dan sistem sosial yang berlaku mengahdirkan aneka ragam pula sistem kepolisian yang diterapkan oleh suau negara.
          Sistem kepolisian yang dianut oleh suatu negara tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun pada umumnya sistem kepolisian yang digunakan oleh suatu negara diprioritaskan sesuai dengan kondisi pemerintahan, karakter masyarakat dan daerah dari negara tersebut. Dan tentunya sistem kepolisian yang ada atau digunakan oleh suatu negara adalah yang dianggap terbaik saat itu bagi negara tersebut dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
          Pembentukan / penerapan sistem kepolisian di negara – negara demokratis mendasarkan kepada Bagaimana menyeimbangkan anatara pengendalian kejahatan dengan terjaminnya kebebasan dan keadilan. Penerapan sistem kepolisian di negara demokratis harus memperoleh dukungan penuh dari masyarakat. ketetnya kontrol sosial terhadap pelaksanaan sistem menunjukkan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaana) dari badan kepolisian. Tidak seperti halnya di negara toliter yang lebih menonjolkan Force and Power (kekuatan dan kekuasaan), aparat kepolisian sebagai penguasa.     
          Amerika Serikat, Jepang, Australia, Malaysia dan Indonesia merupakan suatu negara demokratis dan memiliki sistem kepolisian yang berbeda – beda, antara yang satu dengan yang lainnya. Pengaruh  pemerintahan, karakter masyarakat dan daerah turut mempengaruhi sistem kepolisian di negara – negara tersebut. Sistem kepolisian yang dimiliki oleh suatu negara ini bertujuan untuk memudahkan bagi organisasi Kepolisian dari negara tersebut dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat, dan memudahan bagi pemerintah dalam melaksanakan program – program pemerintahannya.
        
2.1  Permasalahan
a.       Bagaimana tentang pemahaman Konsep Sistem Kepolisian ?

3.1  Maksudk
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah supaya pembaca memahami bagaimana tentang pemahaman konsep sistem kepolisian dan menjelaskan perbandingan sistem kepolisian Amerika Serikat, Jepang, Australia dan Malaysia.

BAB II  PEMBAHASAN

2.1  Pemahaman Konsep Sistem Kepolisian
            Sebelum kita mengetahui sistem kepolisian dari suatu negara maka sebaiknya kita memahami dahulu konsep sistem Kepolisian, sehingga dalam memahami sistem kepolisian suatu negara dapat dengan mudah kita laksanakan.  Sistem adalah Suatu kesatuan himpunan yang utuh dan menyeluruh dengan bagian-bagian/ komponen yang  saling   berkaitan,   saling ketergantungan, saling bekerja sama berdasarkan aturan tertentu, untuk mencapai tujuan dari Sistem. (Rangkuman dari beberapa pandangan : Prof. Dr.Djoko Sutono, C.W Churchman, Mattheus, Lempiro). Sedangkan Kepolisian dapat dikelompokkan sebagai “Individu, Organ, Fungsi”. Kepolisian sebagai Individu yaitu Melekat   jati  diri  penegak  hukum  dan pelayanan masyarakat selalu dekat dengan masyarakat. kepolisian sebagai Badan/Organ  : Otonom,  terkait  dgn  bentuk/ sistem  pemerintahan dan Sistem Peradilan Pidana. Kepolisian sebagai Fungsi yaitu dapat dikelompokkan menjadi dua, pertama yaitu Badan Kepolisian dilihat dari proses pembentukannya, berfungsi Politea (Negara Kota), akhirnya menjadi Police : tugas  Har Kamdagri, Perkembangan selanjutnya, fungsi Polisi di subordinasikan ke  dalam masyarakat sebagai kontrol sosial, berkembang menjadi    menjaga    dan     memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Kedua kepolisian secara Universal yaitu kepolisian sebagai aparat penegak hukum (Crime Fighter/ Law enforcement), pemelihara ketertiban (Order Maintenance), pelayanan masyarakat (Public Service) dan sebagai pemecah masalah (Problem Solver).
      Jadi Perbandingan Sistem Kepolisian itu mempelajari, memahami deskripsi berbagai Sistem Kepolisian yang berlaku / yang dianut oleh suatu negara dengan memusatkan perhatian kepada:
1)      Keterkaitan sistem/bentuk Pemerintahan dar suatu negara dengan sistem Kepolisian.
2) Interelasi antara Pemerintah dengan Badan-badan Kepolisian dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
3)    Sistem perekat antara Badan-badan Kepolisian  yang terpisah-pisah, menyatu sebagai suatu kesatuan yg utuh baik dalam sikap dan perilaku serta kebijakan yang bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Penerapan sistem kepolisian di negara – negara demokrasi terdapat 3 (tiga) sistem yaitu :
1)      Fragmented   System   of   Policing    (Sistem   Kepolisian terpisah atau berdiri sendiri).
Sistem Kepolisian ini disebut juga sistem Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa sistem, dimana adanya kekhawatifan terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain : Belgia, Kanada, Belanda, Zwistzerland dan Amerika Serikat (Beveley, 1985; Becker, 1980). Contoh Polisi Amerika Serikat yang mempunyai 3 (tiga) ciri utama yaitu Kewenangan terbatas, Pengawasan lokal, Penegakan hukum terpisah/berdiri sendiri. Namun dalam pelaksanaannya sistem ini mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan dari Sistem Kepolisian ini yaitu :
1.    Relatif dpt menyesuaikan dgn situasi dan kondisi masyarakat setempat.
2.  Polisi otonom didalam mengatur segala kegiatannya baik  dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai dengan masyarakatnya.
3.   Kecil kemungkinan terjadi  penyalahgunaan Organisasi Polisi oleh Penguasa secara nasional.
4.  Lebih pendek birokrasinya dlm usulan dana karena langsung ditujukan kepada Pemerintah daerah setempat
Kelemahan dari Sistem Kepolisian tersebut adalah :
1.      Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri yang dalam arti tidak bisa memasuki wilayah         hukum daerah yang lain.
2.      Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana polisi berada
3.      Tidak ada standart profesionalisme masing-masing daerah.
4.      Pengawasan yang sifatnya lokal.

2)     Sistem Kepolisian Terpusat atau Sentralisasi
Sistem  Kepolisian  ini  berada  dibawah  kendali  atau  pengawasan langsung oleh Pemerintah, sistem ini tidaklah asing pada Pemerintah rezim totaliter seperti negara Jerman pada era Nazi. Negara-negara yang menganut sistem ini : Perancis, Italia, Finlandia, Israel,   Thailand,  Taiwan,  Irlandia,  Denmark dan  Swedia  (berkly 1976, Interpol 1987). Contoh : Sistem Kepolisian Perancis di organisasikan ke dalam dua sistem terpisah yaitu :
a.  Police Nationale, adalah Departemen sipil dibawah Menteri Dalam Negeri yg berkekuatan 150.000 personil.
b.   Gendermerie Nationale yang memilki kewenangan di seluruh negeri. Gendermerie ini dibawah Menteri Pertahanan dengan kekuatan sekitar 90.000 personil.
Kelebihan dari Sistem Kepolisian terpusat atau sentralisasi adalah :
1.     Wilayah kewenangan hukumnya lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi.
2.     Lebih mudah Sistem Komando dan Pengendalian.
3. Kecenderungan terdapat standarisasi profesionalisme, efisien, efektif baik dlm bidang administrasi maupun operasional.
4.      Pengawasan lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi.
Kelemahan dari sistem Kepolisian tersebut adalah :
1.      Cenderung dijauhi masyarakat atau kurang mendapat dukungan masyarakat karena lebih memihak kepada penguasa.
2.      Birokrasi terlalu panjang.
3.      Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
4.   Rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan Kepolisian untuk kepentingan penguasa


3)   Sistem Kepolisian Terpadu, disebut juga sebagai sistem Desentralisasi moderat atau sistem kombinasi (Terri, 1984) atau sistem kompromi (Stead,1977) yaitu merupakan sistem kontrol /pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari  penyalahgunaan organisasi polisi  Nasional, serta agar  lebih efektif, efisien dan seragam dalam pelayanan (dari sistem negara terpisah). Negara – negara yang  menganut sistem  ini  adalah :  Jepang, Australisa, Brasilia dan Inggris (Bayley 1985) Contoh :   Polisi di  Inggris Raya diorganisasikan  sejak  tahun 1829  oleh Sir Robert Pell   yang  membentuk  Polisi   Metropolitan untuk menyediakan pelayanan Polisi di  dalam  kota  Westminister  dan  area   sekitarnya. Sistem  Kepolisian   Inggris  terdiri  dari  43 dinas Polisi Rural.  Mereka memiliki kerjasama yang baik antara berbagai dinas Polisi tersebut. Polisi Metropolitan banyak memberikan  dukungan kepada dinas Polisi lainnya yang meminta (Terril 1984, Stead, 1985, Interpol 1987).
 Kelebihan dari Sistem Kepolisian tersebut adalah :
1.      Birokrasi relatif tidak panjang karena adanya  tanggung  jawab dari Pemerintah  daerah.
2.    Kecenderungan terhadap   standarisasi  profesionalisme,  efisiensi,  efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional.
3.      Pengawasan dapat dilakukan secara Nasional.
4.      Lebih  mudah    koordinasi   tiap - tiap     wilayah    karena    adanya komando atas.
Kelemahan dari Sistem tersebut adalah :
1.      Penegakan   hukum terpisah atau berdiri sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain dalam menegakkan hukum.
2.      Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada atau bertugas.
Demikianlah 3 (tiga) penerapan sistem kepolisian yang terdapat pada negara – negara demokrasi. Kemudian akan kita bahas mengenai sistem kepolisian yang ada pada negara Amerika Serikat, Jepang, Australia dan Malaysia.

2.2   Bagaimana perbandingan sistem kepolisian Amerika Serikat, Jepang, Australia, Malaysia dan Indonesia
·           Sistem Kepolisian di Amerika Serikat
          Bentuk negara Amerika Serikat yaitu negara Federal berbentuk negara Republik. Kekuasaan negara Amerika Serikat yaitu merupakan penyerahan sebagian kekuasaan negara bagian yg semula sebagai pembentuk negara federal, pada negara AS ini pertama-tama yg ada UUD negara bagian dan Kunci tetap terletak di negara bagian.
          Menurut BRUCE SMITH, Police System in USA : “Di AS yg ada ialah sistem Kepolisian, tidak ada sistem Kepolisian Amerika. Tanggung jawab Kamdagri ada pada masing-masing Pemerintah atau tanggung jawab bersama”.
          Faktor – faktor yang mempengaruhi, meski terdapat 40.000 badan Kepolisian yg berdiri sendiri di Amerika Serikat namun dalam menjalankan tugasnya seolah-olah merupakan komponen dari sistem Kepolisian, hal tersebut dipengaruhi oleh :
1.        Semangat Profesionalisme.
2.        Organisasi Profesional seperti : International Association of Identification Officers-I.A.I.O.,   International Association of Communication Officers-I.A.C.O., A.C.P
3.        Organisasi profesi di luar anggota Polisi, seperti : International City Managers Association.
4.        Peranan badan-badan penegak hukum, terutama F.B.I yaitu FBI- Police Academy, FBI, Laboratory  and Central dactyloscopy/records. Dan Secret Service, yaitu Police Academy, Laboratory and central police records.
5.      Universitas-universitas yg mengajarkan Ilmu Kepolisian (Criminalistics, Police Administration, Police Science, dll)
6.        Kesadaran rakyat setelah Perang Dunia II. Crime merupakan masalah seluruh rakyat.

Institusi Kepolisian di Amerika Serikat.
1.   Badan kepolisian disusun dengan sistem Fragmented/Desentralisasi terpisah-pisah, seolah tanpa  sistem
2.      Kerumitan tersebut sulit dapatkan data pasti tentang jumlah Badan Kepolisian.
3.      Komisi presiden untuk gakkum tahun 1967 perkirakan : 40.000
4.      Walker, tahun 1980 : 19.691.
5.      Walter, tahun 1990 : 15.000.
6.      FBI, 1992 : 13.246 Badan Kepolisian tangani kejahatan.
7.      Lemas (Law Enforcement management & Administration), 1993 : 17.000.
Secara umum mengacu pada sistem pemerintahan Institusi kepolisian disusun dalam tiga tingkat : Federal, Negara Bagian dan Lokal.
         Badan Kepolisian Tingkat Federal. Di tingkat Pusat tidak ada Lembaga Kepolisian yg melaksanakan fungsi Kepolisian secara utuh. Konstitusi tidak atur bentuk kepolisian Terpusat. Yang menyelenggarakan fungsi Kepolisian secara utuh : Pem. Lokal dan beberapa Negara Bagian. Namun Pemerintahan Federal dapat menetapkan Peraturan Pidana Khusus seperti : Kejahatan narkotik, senpi, sabotase, mata-mata, pelanggaran batas wilayah. Kejahatan libatkan beberapa wilayah negara bagian. Untuk itu dibentuk beberapa Badan yg melaksanakan Fungsi Kepolisian tersebut yaitu Federal Bureao of Investigation/FBI, Marshals Service, Drug Enforcement Administration, Secret Service dll.
Badan Kepolisian Federal tersebut terdapat di beberapa Departemen.
A.      Di lingkungan departemen kehakiman, di pimpin oleh Jaksa Agung Federal (US. Atorney General).
a.      Dinas Imigrasi dan Naturalisasi, di pimpin : Direktur, Salah satu bagiannya Border Patrol.
b.  F.B.I (FEDERAL BUREAU OF INVESTIGATION). FBI dibentuk tahun 1908, dengan berganti-ganti nama. Tahun 1935 ditetapkan nama : Federal Bureau of Investigation.
Tugas FBI antara lain :
1.    Kejahatan : Berantas perampokan bank, pemerasan dengan tebusan, Penculikan dan sandera, Perdagangan wanita, Curanmor.
2.    Keamanan Nasional : Subversi, Spionase, Sabotase, Pengkhianatan, Makar, Pemberontakan.
3.   F.B.I terkenal dengan : F.B.I. Police Academy, Pusat Informasi Kejahatan Nasional, Uniform Crime Report, Laboratorium Kejahatan, Pusat Pelayanan Identifikasi.
4.   Dinas hubungan Internasional berada di bawah Divisi Penyidikan Kejahatan (International Relations Branch of the Criminal Investigative Division). Koordinasi dengan atase-atase hukum pada Kedutaan besar (23 Negara), Deplu dan Interpol.
FBI dipimpin oleh Direktur diangkat Presiden dengan Jaksa Agung, FBI beranggotakan : 10.000 special agent dan 13.000 tenaga ahli, staf. Mabes FBI di Washington D.C. dan 56 kantor cabang (Field Office) dibeberapa kota (sesuai rawan kejahatan, geografis dan sumda). Tiap F.O. bawahi beberapa kantor perwakilan (Resident Agency). Terdapat 400 R.A. diseluruh AS (Azas Dekonsentrasi).
c.    U.S. Drug Enforcement Administration (DEA), dibentuk 1973. Penyatuan dari unit-unit anti narkotik yg semula berada di beberapa badan gakkum Federal dalam beberapa Dep. antara lain : Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman, Departemen Pertahanan.
Tugas Pokok : 1. Gakkum produksi, distribusi obat terlarang, 2. Cegah salah guna obat terlarang, 3. Rumus strategi, ren program penanggulangan salah guna obat, 4. Pembinaan Sistem Intelijen Nasional.
d.    US. Marshal Service. Didirikan tahun 1789. Marshal semaan sherif. Fungsi utama : Sebagai penunjang dan pelindung badan peradilan dan seluruh proses peradilan, mencakup :
·           Sampaikan surat panggilan, lakukan tangkap, geledah, sita dan tahan.
·           Kawal terdakwa ke dan dari sidang.
·           Panggil dan kawal saksi dan juri.
·           Jamin keamanan jalannya sidang.
·           Cari dan tangkap tahanan yg lari dari Lembaga Pemasyarakatan.
·           Jaga dan lindungi barang bukti.
·           Ambil tindakan penanggulangan keadaan darurat : Rusuh massa.
 
B.       Di Lingkungan Departemen Keuangan (US. Treasury Department) didirikan  pada tahun 1865.
1.     Dinas rahasia (US. Secret Service) yaitu Pampres dan Wapres dan Keluarganya, Sidik kejahatan keuangan/pemalsuan mata uang dan surat-surat berharga pemerintah Dilaksanakan US.SS Uniformed Division, dibentuk 1922 (White House Police) tahun 1930 ditempatkan di bawah US.SS, Beranggotakan : 4.400, Memiliki 125 kantor cabang di AS dan dibeberapa Kedutaan di negara lain.
2.      Satuan Intel dari Biro Pajak (Intelligence Unit of The Bureau of Internal Revenue)
Penyelidikan pelanggaran peraturan pajak federal.
Bureau of Alcohol, Tobacco and Fire Arms (ATF).
Thn 1862 ATF dibentuk dengan tugas : Cegah, sidik dan gakkum pembangkang pajak, juga gakkum pajak alkohol, senpi dan tembakau. Cegah dan lindungi akibat salah guna alkohol, senpi dan tembakau, ATF punya lemdik tersendiri sejak 1972, lalu th. 1960 dibentuk lemdik terpadu bagi aparat gakkum Federal (Federal Law Enforcement Training Center/Fletc).
3.      Divisi Penyidikan dan Patroli dari Biro Bea Cukai (Devision Of Investigation and Patrol Of The Bureau Of Costoms). Tugasnya antara lain : berantas penyelundupan, pelanggaran navigasi, tugas tersebut dilaksanakan oleh Pengawal Pantai (US. Cost Guard) pada saat perang berada di bawah Menhan.Termasuk tugas-tugas SAR dan Warning bila akan terjadi taufan/badai.
4.      Biro Narkotik (tapi saat ini adalah DEA).
C.       Di lingkungan Department Pos (Post of Department).
Bureau of The Chief Inspector : Menyelidiki perkara/benda pos yg hilang, penyalahgunaan pos dan pelanggaran UU Pos.
           
Badan – badan Kepolisian tingkat pemerintahan negara bagian
Negara bagian atau disebut STATE, merupakan kunci negara federal negara bagian mempunyai UUD/Konstitusi sendiri dan berbeda beda pada setiap negara bagian. Kepala Pemerintahan dari ngara bagian adalah Gubernur, Ada 3 kekuasaan pada negara bagian yaitu Eksekuitf (Gubernur), Legislatif (Hoause of Representatives/DPR), Yudikatif (Mahkamah Agung). County dan City/Town Otonom, Usia Kepolisian Negara bagian relatif muda dibanding Kepolisian Federal, kecuali Kepolisian Texas 1835.  Kepolisian negara bagian terbentuk pada tahun 1915-1921. Kendala pembentukan Badan Kepolisian Negara Bagian karena rakyat khawatir adanya Badan Kepolisian Terpusat dan digunakan Penguasa/Alat Politik. Dan tugas pokoknya adalah Sidik kejahatan dan atau patroli jalan raya.
a.   Polisi negara bagian (state police, state constabulary, state highway police, state trooper, state ranger).  Tugas/wewenang Kepolisian berbeda-beda, Daerah wewenang : seluruh wilayah negara bagian dan daerah pelosok dan pedalaman yg tidak dijamah Polisi County serta jalan-jalan raya, Kepala Polisi disebut juga Superintendent / chief of police / directur of police. Kepala Polisi ada yg diangkat Gubernur/Komisi.
b.    Biro Identifikasi dan Penyidikan kriminal di beberapa negara bagian. Dipimpin/supervisi Gubernur/ Jaksa Agung Negara Bagian.
c.   Polisi khusu di lingkungan departemen Negara Bagian. Misal : Depkes yang bertugas  berantas penyakit menular, gakkum peraturan Higiene, kebersihan. Dephut yang bertugas  pam hutan dan hasil dan Depkeu yang bertugas gakkum miras, narkotik dan senjata api.
d.    National Guard. Yaitu Kesatuan militer sukarela, kekuatan 1 resimen. Pembinaan oleh Pentagon, biaya pemerintah federal dan negara bagian. Waktu damai komando ditangan Gubernur, dan bertugas untuk kepentingan penanggulangan gangguan Kamdagri bila alat-alat Kepolisian tidak mampu mengatasi keadaan, menanggulangi bencana alam. Dalam keadaan perang komando pindah ke Pentagon (Dephan).
e.     Polisi Kereta Api (Railway Police). Kepunyaan perusahaan kereta api dibentuk berdasarkan negara bagian.
Badan – badan Kepolisian Country.
a.    Dipimpin oleh Sherif, sherif dipilih oleh rakyat Country. Sherrif pada masa kuno karena jumlahnya terus menurun tanpa pendidikan khusus, dan sherif Modern : ada syarat-syarat dan pendidikan mengarah ke profesionalisme. Tugas dan wewenang County berbeda-beda satu dengan yg lain. Daerah wewenang : wilayah County, kota-kota yg belum punya Polisi Kota, dan kota-kota yg tidak tersentuh State Police.
b.      Polsus Pemerintah Country. Parkway Police, Boulevard Police, Penyelidik Kejaksaan (prosecutors detectives), diambil dari : Detektif swasta berdasarkan kontrak, Detektif dari kesatuan Sheriff/kesatuan lainnya, Pegawai kejaksaan.
c.  Satpam. Tidak punya wewenang Kepolisian dan merupakan milik instansi pemerintah/swasta, atau disewa dari perusahaan keamanan swasta.
d.  Perusahaan keamanan swasta (Private security agency). Yaitu sebagai Diklat Satpam, menyewakan Satpam, Konsultan Security, Perantara jual alat-alat security.
e.  Badan – badan keamanan sukarela (county vigilantes) Terutama di daerah pedalaman. Awal dibentuknya berantas pencurian ternak, Pengamanan bank, dibiayai oleh bank. Dengan kian meluasnya daerah patroli State Police maka jumlah badan keamanan ini berkurang. Kepala Polisi : Deputy Sherif.
          Badan – badan Kepolisian Gakkum. Sekitar 1.000 kota besar (City, Metropolitan) dan sekitar 20.000 kota kecil (Town, Townsh). Kriteria tidak jelas, tidak Uniform. Punya tugas wewenang Kepolisian Umum. Kepala adalah Chief of Police merangkap Kepala Departemen Kepolisian Kota.
          City Police (kepolisian kota). Fungsi Kepolisian di wilayah Pem. Kota diemban oleh Police Departement : Seperti : New York Police Departement (NYPD); Los Angeles Police Departement (LAPD). Suatu wil kota yg sebagian atau seluruhnya merupakan wil county fungsi Kepolisian dapat diemban oleh police Departement maupun Sheriff. Tergantung perjanjian/peraturan pembentukan kota ybs. Pejabat yg mengangkat Kepala Polisi tergantung sistem pem. Kota, terdapat beberapa sistem.
a.   Walikota (Mayor) berperan Melaksanakan Pem. dan memimpin Dewan Kota (Cityu Council), Rumuskan bijak umum dan peraturan kota, Kepala Polisi diangkat dan bertanggung jawab kepada mayor.
b.     City Manager, yaitu sebagai menyelenggarakan Pem. Kota, C.M. diangkat oleh City Council/Dewan Kota, C.M. Seorang profesional dan tidak berpolitik, Kepala Kepolisian diangkat oleh City Manager.
c.      Commisioner yaitu Com/Komisaris menyelenggarakan Pem./Eksekutif dan emban fungsi Legislatif (anggota City Council). Kepala Polisi diangkat Commissioner. Kadang-kadang disebut Commissioner of police.
Tugas-tugas yg diemban Polisi Kota hampir sama dengan Sheriff (County). Bedanya : Polisi Kota tidak berwenang di wilayah County, tapi Sheriff dapat melaksanakan tugas tertentu dalam wilayah Kota. Sheriff laksanakan fungsi yg berkait dengan pelayanan tugas-tugas peradilan. Seperti : kelola rumah tahanan, yg tidak diemban Polisi Kota. Sebaliknya Polisi Kota emban tugas parkir. Ciri khas fisik pakaian seragam : Polisi Kota Biru. Ciri-ciri tanda pada kendaraan dinas berbeda.
Kedua-duanya melaksanakan Bin Kamtibmas dan Gakkum, Satpam milik Pemerintah/Swasta, Perusahaan keamanan swasta (Detektif Partikelir), Polisi Cadangan dari Polisi Kota yaitu Tidak punya wewenang Kepolisian, terdiri dari sukarelawan, di mobilisir untuk keadaan khusus.
          Polisi Pedalaman (Rural, Village Police). Umumnya One Men Police disebut Constable, Marshall. Ada yg diangkat, ada yg dipilih. Dengan luasnya daerah Sheriff Highway Patrol/State Police maka BA dan kepolisian ini hanya menjadi ornamen (penghias) belaka tanpa tugas wewenang Kepolisian apapun.
          Di luar pengelompokan badan-badan Kepolisian tersebut masih ada badan-badan Kepolisian lainnya yaitu Pemerintah Federal (FBI, Secret Service), Pemerintah bagian New York (Biro Nartkotika), Pemerintah New York sendiri. Kadang-kadang terjadi persaingan yg tidak sehat, semangat profesionalisme nampaknya berhasil untuk mencegah/mengurangi konkurensi tersebut.
Dari gambaran tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Amerika Serikat menganut Sistem Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Police)

Kelebihan dari Sistem Kepolisian Amerika Serikat ini adalah :
1.  Tingginya tingkat profesionalisme Kepolisian dengan adanya spesialisasi tugas Kepolisian di masing-masing bidang (keuangan,pos,pajak, dll)
2.  Walaupun masing-masing negara bagian di Amerika Serikat memiliki Kepolisiannya sendiri-sendiri namun tetap ada beberapa peraturan yang mengikat di seluruh wilayah negara Amerika Serikat
Kelemahan dari Sistem Kepolisian Amerika Serikat ini adalah :
1.     Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain dalam menegakkan hukum. Sebagai contoh  Polisi dari sebuah negara bagian di Amerika Serikat yang sedang mengejar pelaku kejahatan yang beraksi di negara bagian tersebut, ketika pelaku kejahatan tersebut sudah memasuki wilayah negara bagian yang lain maka Petugas Polisi tersebut sudah tidak berwenang lagi untuk menangkapnya karena pelaku kejahatan tersebut sudah memasuki wilayah yuridiksi negara bagian lain dan memiliki sistem peradilan dan Kepolisian yang berbeda dari negara bagian tersebut.
2.     Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada atau bertugas atau dengan kata lain dibatasi pada wilayah hukum Kepolisian tersebut. Meskipun demikian ada beberapa kewenangan dari badan-badan kepolisian federal yang berwenang di seluruh wilayah negara bagian Amerika Serikat namun hanya pada permasalahan-permasalahan ataupun perkara-perkara pidana tertentu seperti halnya kejahatan Narkotika yang bisa ditangani oleh DEA (Drugs Enforcement Administration)

Sistem Kepolisian di Jepang
Sejarah Kepolisian di Jepang diawali pada masa kekaisaran Jepang khususnya pada masa pemerintahan Shogun di jaman Edo, Fungsi Kepolisian di Jepang diemban oleh para samurai yang melakukan tindakan-tindakan Kepolisian di tengah masyarakat Jepang pada masa itu.
Sedangkan sejarah Kepolisian modern di Jepang itu sendiri dimulai sejak jaman restorasi Meiji (1868), dimana pada saat itu Jepang sudah memulai era baru setelah sekian lamanya pemerintah menerapkan kebijakan politik isolasi di negara tersebut yakni sistem Politik yang menutup diri/mengurung diri dari pengaruh dan hubungan dengan negara-negara lain terkecuali Cina dan Belanda. Kemudian Jepang mulai melakukan politik “Mengejar ketertinggalan” lebih khususnya dalam bidang Kepolisian dengan jalan mengirimkan tenaga-tenaga ahli dari Jepang  ke negara-negara di Eropa guna melihat dan mempelajari sistem hukum, dan sistem Kepolisian di negara-negara Eropa tersebut untuk kemudian dapat diserap (diadopsi maupun diadaptasi) dan diterapkan di Negeri Sakura itu.
            Sebaliknya juga, pada saat itu Jepang mendatangkan tenaga-tenaga ahli dari negara-negara di Eropa untuk memberikan pelatihan dan membantu penyusunan manajemen organisasi Kepolisian modern di Jepang. Dengan melihat sejarah awal perkembangan Kepolisian di Jepang, maka tidak aneh apabila sistem Kepolisian di Jepang memiliki kemiripan dengan sistem Kepolisian di negara-negara Eropa karena memang Sistem Kepolisian Jepang dipengaruhi dan meniru sistem Kepolisian Perancis maupun Prusia.
Pada masa itu, Pemerintahan Meiji juga sudah mulai membentuk sistem Kepolisian yang modern dimana terdiri dari Kepolisian Pusat dan beberapa Markas Besar Kepolisian Daerah tingkat Prefektur atau Provinsi yang penyelenggaraannya dilaksanakan secara terpusat dimana Markas Besar Kepolisian Daerah secara langsung dikontrol oleh Pemerintahan Pusat, hal ini bersamaan dengan dibentuknya Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo (Metropolitan Police Department of Tokyo) atau disingkat dengan MPD pada tahun 1874.
Setelah Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Dunia ke-II pada tahun 1945, Jepang mulai melakukan perubahan hampir di seluruh bidang administrasi negaranya diantaranya Jepang mulai menghapuskan kekuatan militer dan menggantinya dengan pasukan bela diri, berubah haluan dalam sistem hukum yang dianut dari sistem Eropa Kontinental menjadi sistem Anglo-Saxon, khususnya dalam bidang Kepolisian, Pemerintahan Jepang melakukan reformasi di bidang Kepolisian yang mencakup 3 substansi pokok yaitu:
1)        Melakukan re-organisasi dari bentuk Kepolisian terpusat menjadi Kepolisian Pemerintahan
2)        Mendirikan Komisi Keamanan Umum
3)        Mengurangi kekuasaan administratif kepolisian yang terlalu besar.
Pada pelaksanaannya, Kepolisian Jepang berada dibawah pengawasan dari Komisi Keamanan Umum (Public Safety Comission) baik di tingkat pusat maupun tingkat prefektur. Struktur dan status Kepolisian yang semula bersifat nasional dan terpusat kini sudah dirubah menjadi Kepolisian Pemerintahan, dimana pada saat itu terdapat kebijakan pemerintah yang mengatur untuk membangun sebuah kantor Kepolisian setingkat Polres di setiap/ per-5000 penduduk Jepang dan pada saat itupun Pemerintah menempatkan sistem Kepolisiannya pada pemerintah tingkat II/ Kota/ Kabupaten sehingga Pemerintah Tingkat II dapat mengatur sistem Kepolisiannya sendiri.
Pada tahun 1952 Pemerintah Jepang melakukan perubahan mendasar pada sistem kepolisiannya. Hal tersebut dilakukan dengan adanya pertimbangan pada saat itu bahwa anggaran kepolisian dirasakan sangat memberatkan bagi Pemerintah Daerah tingkat II dan juga pertimbangan bahwa dalam hal penanganan kejahatan yang terjadi di Jepang tidak dapat dilakukan dalam ruang lingkup yang lebih luas, oleh karena itu dilakukan penyempurnaan sistem kepolisian dengan cara memadukan sistem Kepolisian nasional dengan Kepolisian daerah namun dalam hal pelaksanaan operasionalnya dipusatkan pada setiap kepolisian Prefektur. Kemudian Sistem kepolisian yang semula ditempatkan pada pemerintah daerah tingkat kotamadya atau Kabupaten dikembalikan lagi ke pemerintah daerah tingkat Provinsi dan ini bertahan hingga saat sekarang ini.
Kelebihan dari Sistem Kepolisian Jepang ini adalah :
1.        Birokrasi relatif tidak panjang karena adanya  tanggung  jawab dari Pemerintah  daerah.
2.        Kecenderungan terhadap adanya standarisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional.
3.        Pengawasan dapat dilakukan secara Nasional.
Kelemahan dari Sistem Kepolisian Jepang ini adalah :
1.        Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain dalam hal pelaksanaan penegakan hukum.
2.        Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana kesatuan Polisi itu berada atau bertugas atau dengan kata lain dibatasi pada wilayah hukum Kepolisian tersebut.

Sistem Kepolisian Malaysia
Malaysia adalah sebuah negara demokrasi berparlemen. Sistem pemerintahannya adalah Federalism. Penduduknya kurang dari 25 juta orang. Pelembagaan Malaysia adalah UU tertinggi. Parlemen – parlemen dewan yaitu Dewan Rakyat dan Dewan Negara. Dan ketua negara disebut Dymm seri baginda yang dipertuan agung  - ketua negara. Di Malaysia terdapat 14 negeri (propinsi), yaitu di Malaysia Barat : Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Perak, Selangor, wilayah persekutuan, melaka, negeri sembilan, Johor, Pahang, Terengganu dan Kelantan. Kemudian di Malaysia Timur terdapat Sabah dan Sarawak.
Polisi DiRaja Malaysia (PDRM)
PDRM dilahirkan secara resmi pada tahun1807 di Pulau Pinang. Piagam Keadilan 1807 (Charter of Justice). Di era kesultanan Melaka – Temenggung betanggung jawab di segi keamanan. Pada era penjajahan Portugis dan Belanda berlaku sistem Kaptan. Pada tahun 1958 mendapat gelaran “diraja”. Berdasarkan Akta Polis (1967) misi PDRM memelihara undang-undang dan ketenteraman awam, Mengekalkan keamanan dan keselamatan negara , mencegah dan mengesan jenayah , menangkap dan mendakwa pesalah-pesalah, mengumpul risikan keselamatan.
PDRM mempunyai 4 susun lapis (level) struktur organisasi :
1.      Peringkat persekutuan
Dikenali sebagai ibu pejabat Polis diraja Malaysia bukit aman. Pusat pentadbiran PDRM seluruh negara terletaknya pejabat ketua polis negara dan lain – lain pucuk pimpinan
2.        Peringkat kontijen (negeri)
Dikenali sebagai ibu pejabat polis kontinjen (IPK). Diketuai oleh ketua polis negeri (negeri-negeri di Malaysia Barat) dan komisioner (pesuruh raya) bagi Sabah dan Sarawak
3.      Peringkat daerah
Dikenali sebagai ibu pejabat daerah (IPD), setiap daerah diketuai oleh ketua polis daerah (KPD), pangkat jawatan KPD bergantung pada saiz sesuatu daerah tersebut.
4.     Peringkat balai
Dikenali sebagai balai Posis, setiap balai diketuai Ketua Balai Polis (KBP), pangkat jawatan KBP sekurang kurangnya Sarjan dan setinggi – tingginya inspektur. Dan terdapat 837 buah Balai.

Jabatan dalam PDRM dan pengurusannya yaitu
1.         Jabatan Pengurusan yaitu HaL-ehwal pengurusan dan pentadbiran
2.         Jabatan Siasatan Jenayah  yaitu Penyiasatan,tangkapan dan mendakwa
3.         Jabatan Keselamatan Dalam Negeri / Ketentraman Awam yaitu sebagai Operational Wing
4.         Cawangan Khas yaitu Pengumpulan maklumat dan risikan keselamatan
5.   Jabatan Siasatan Jenayah Komersil yaitu kesalahan – kesalahan  yang  berhubungan dengan  perdagangan (white collar crimes)
6.         Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik yaitu Pengedaran dan penyalahgunaan dadah
7.         Jabatan Logistik  yaitu Jabatan sokongan di segi kewangan,bekalan,persenjataan dan lain-lain
Undang – undang yang dipakai diantaranya adalah Kanun Prosidur Jenayah, Kanun Keseksaan, Kanun Keterangan, Akta Dadah Merbahaya, Akta Keselamatan Dalam Negeri, Lain2 Akta dan Undang - undang yg berkuatkuasa.
Adapun pangkat dalam PDRM yaitu Inspector General of Police(IGP) – JEND. POLISI, Komisioner (Pesuruhjaya) – KOMJEN, Deputi Komisioner – IRJEN, Senior Assistan Komisioner(SAC) 1&11 – BRIGJEN, Assistan Komisioner(ACP) – KOMBES, Superintendan(Supt) – AKBP, Deputy Supt – KOMPOL, Asistan Supt – AKP, Cif Inspektor – IPTU, Inspektor – IPDA, Sub Inspektor, Sarjan Major, Sarjan, Koperal, Lance Koperal dan Konstabel.
Kelebihan dari Sistem Kepolisian terpusat atau sentralisasi adalah :
1.        Meskipun pemerintahan Malaysia menganut Federalism. Untuk sistem kepolisiannya bersifat terpusat sehingga wilayah kewenangan hukumnya lebih luas dan Lebih mudah Sistem Komando dan Pengendalian.
2.        Kecenderungan terdapat standarisasi profesionalisme, efisien, efektif baik dlm bidang administrasi maupun operasional.
3.        Pengawasan lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi.
Kelemahan dari sistem Kepolisian tersebut adalah :
1.   Cenderung dijauhi masyarakat atau kurang mendapat dukungan masyarakat karena lebih memihak kepada penguasa.
2.    Birokrasi terlalu panjang
3.    Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondi masyarakat
4.   Rentan terhadap Intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan kepolisian untuk kepentingan penguasa

Sistem Kepolisian Australia
Australia merupakan salah satu negara yang memiliki luas wilayah dunia yang paling tua dan memiliki penduduk yang fukup besar, pada tahun 2009 populasi Australia melebihi 22 juta orang. luas wilayah Australia adala 3.000.000 mil. Australia terdiri dari negara bagian (otonom) yaitu New South Wales, south Australia, Tasmania, victoria, western Australia, queensland dan satu daerah di Australia Utara belim Otonom. Bentuk negara Australia adalah Federasi, memiliki sistem politik Liberal, kepala negara adalah Gubernur Jendral, kepala pemerintahan adalah Perdana mentri. Lembaga tinggi negara terdiri dari tiga, pertama Legislatif yaitu senat dan House of representative, kedua eksekutif yaitu Gubernur Jendrak dilaksanakan oleh perdana mentri dan ketiga Yudikatif yaitu pengadilan pertama, pengadilan banding dan pengadilan tinggi.
Bangsa Australia mempinyai karakteristik sendiri, hal tersebut dikarenakan pengaruh kebijakan imigrasi. Australia merupakan masyarakat multikultur dimana orang perorang berasala dari latar belakang etnik yang berbeda. Terdapat bberapa kelompok etnik yang mempunyai ikatan fisik dan sosial sebagai ras dari kelompok masyarakat dominan, terdapat pa kelompok masyarakat yang tidak mau menjadi saksi, namus saat ini masyarakat telah berubah karena pengaruh bangsa lain. Perubahan tersebut yaitu struktur sosial, teknologi, pendidikan, mobilitas, moral dan standar sosial, praktek bisnis serta distribusi produksi serta keuangan.
Organisasi Polisi di Australia dalam pembentukannya dipengaruhi oleh politik Kolonial. Memiliki karakteristik pengaruh yang minim terhadap polisi lokal. Pertumbuhan sektor Publik telah berpengaruh terhjadap badan kepolisian untuk melakukan Desentralisasi, retrukturisasi, pangkat dan pengangkatan dari promosi berdasarkan merit-system, utamakan pertanggung jawaban personil dan kinerja organisasi, hal ini sebagai acuan dalam melakukan “Redifinisi Polisi Australia”. Komisi kepolisian Australia mencanangkan “Profesionalisme Jabatan Kepolisian”. Untuk mengakselerasi profesi kepolisian dibentuklah lembaga pendidikan tinggi yaitu Australian Police Staff College, selain itu dibentuk juga salah satu fakultas APSC = the Australian Graduate School of Police Manajement (AGSPM) di Manly, New South Wales Direktur APSC juga menjabat direktur AGSPM. Tujuan dri pendidikan tersebut yaitu pertama mngenal dan memahami profesi gakkum dalam bidang Gakkum peradilan dan keselamatan publik, kedua mampu melaksanakan penelitian di bidang Gakkum, peradilan dan keselamatan publik, ketiga memfasilitasi pencapaian sasaran dalam arahan / bijak startegis profesionalisme kepolisian.
Badan – badan kepolisian di Australia yaitu :
1.        Kepolisian Federal. AFP (Australian Federal Police)
Pada dasarnya polisi Federal menegakkan hukum bagi kriminalitas terhadap pemerintahan federal Australia, antara lain kejahatan Narkotika, penipuan / penggelapan terhadap pemerintah Federal dan kejahatan terorganisir lainnya misal Money Laundring, korupsi dan kejahatan Politik.
Kewenangan dari AFP lainnya yaitu pengamanan teritori ibukota Australia(ACT), pengamanan Jervis Bey, teritorial di laut Australia, perlindungan terhadap saksi – saksi, dan perlindungan terhadap VIP
Struktur organisasi AFP yaitu
·         Kepala Polisi : Commisioner of Police merangkap sebagai kepala polisi Teritori ibukota Australia.
·         Memiliki 2 deputi
1.   Regional Deputy Commisioner, yang membawahi 6 general manager yaitu general manager eastern region, general manager southern region, general manager Nurthern region, general manager central region, general manager western region, general manager National Operation.
2.     Support Deputy Commisioner. Merangkap sebagai kepala opersaional polisi. Ibukota teritori Australia membawahi 5 general manager yaitu general manager protective security, general manager proffesional development, general manager technical, general manager forensic, general manager corporate
3.     Di dukung dengan 3 bagian yaitu strategic planning, media and public relation dan executive support.
Dalam hal pelaksanaan tugas AFP bertanggung jawab kepada Perdana Mentri. Dan utnuk General masing – masing region sebagai perwakilan AFP di tiap tiap region yang hanya menangani kejahatan yang merugikan negara Federal Australia/ common wealth.
2.   Australian Regional Police, yaitu untuk menangani kejahatan yang terjadi di wilayah negara bagian, merupakan tanggung jawab kepala kepolisian negara bagian dan teritori. Kepolisian di negara bagian Australia dikepalai oleh Commissioner Regional.
3.      Internasional Division
Bertanggung jawab kepada sistem Commision Investigation Department.
Tugasnya antara lain
1.      Mengadakan kerjasama dengan agen – agen keamanan nasional lainnya seperti Nasional Crime Authority (NCA), the Australian Securities Commission (ASC), Join task force and state police force, the Australian Costum Service, the Australian Burean of Criminal Intelligence (ABC), Australia transaction and analysis centre.
2.      Mewakili AFP pada penegakkan hukum Internasional
3.      Sebagai penghubung AFP dengan Departemen luar negeri
4.      Menangani kasus Narkotika yang masuk Ausatralia
5.      Mengadakan kontrol dan pengawasan operasi Internasional AFP di luar negeri yang terbagi atas Interpol, liasan cordination branch, Asia Branch, Amerika /Eropa Branch dan kantor penghubung di kepilauan Pacific selatan.

Dari gambaran tersebut diatas, maka dapat ditentukan bahwa Negara Australia menganut Sistem Kepolisian Terpadu.
Kelebihan dari Sistem Kepolisian Australia ini adalah :
1.    Karena bentuk negara Australia Federasi, sehingga adanya Australian Regional Police (ARP) untuk menangani kejahatan yang terjadi di wilayah negara bagian. Dan birokrasi relatif tidak panjang karena adanya  tanggung  jawab dari Pemerintah  daerah yang dipimpin oleh Gubernur.
2.    Kecenderungan terhadap adanya standarisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional.
3.     Mengurangi beban tugas dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dari Australian Federal Police karena ada peran dari  Australian Regional Police.
4.      Pengawasan dapat dilakukan secara Nasional.
5.     Adanya peran Divisi Internasional yang medukung pelaksanaan tugas AFP, sehingga pelaksanaan tugas dapa berjalan dengan lancar
Kelemahan dari Sistem Kepolisian Australia ini adalah :
1.      Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri yaitu antara AFP dan ARP artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain dalam hal pelaksanaan penegakan hukum.
2.    Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana kesatuan Polisi itu berada atau bertugas atau dengan kata lain dibatasi pada wilayah hukum Kepolisian tersebut.

Sistem kepolisian Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak menganut sistem Kepolisian yang tersentralisasi mutlak/total, sejak kira-kira 20 tahun yang lalu Polri telah menetapkan bahwa kesatuan Polri tingkat Polres sebagai Kesatuan Operasional dasar, dimana kesatuan tersebut merupakan kesatuan yang memiliki hubungan paling dekat dengan masyarakat, dan melaksanakan fungsi kepolisian secara penuh serta bertangung jawab langsung atas semua pelaksanaan tugas pokok Kepolisian di tingkatnya tersebut. Sedangkan Polsek merupakan Kesatuan terkecil dalam instansi Polri yang memiliki kedudukan setara dengan Kecamatan / Desa, dan bertugas untuk mengemban seluruh tugas pokok Kepolisian sampai ke unit terkecil pemerintahan yaitu desa, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Desentralisasi dalam bidang Administratif juga akan memberikan lebih banyak otoritas kepada Polres.
Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Polri pun sudah harus bisa untuk memberikan sedikit dari sekian banyak kewenangannya kepada para penjual jasa keamanan (swasta) seperti: jasa pengamanan dalam pengiriman uang, security/satpam, dan lain-lain. Untuk turut serta dalam menjaga keamanan di lingkup wilayah hukum kepolisian itu berada baik itu berupa pemukiman warga, pabrik/perusahaan, dan lain sebagainya. Polda/Polres pun dapat melakukan operasi Kepolisian khususnya di wilayah Polda/Polres itu berada dan diselenggarakan sesuai dengan karakteristik wilayah,dan masyarakatnya, jadi dalam hal ini dapat dikatakan dalam suatu institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat ditemukan keanekaragaman dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian khusus yang dapat diidentifikasi mulai dari jenis dan sifat operasi Kepolisian Khusus tersebut, dan tentunya hal ini terjadi karena adanya penyesuaian terhadap karakteristik wilayah dan masyarakat dimana Polda/Polres/Polsek tersebut berada.
Dalam pelaksanaan tugas Kepolisiannya sehari-hari, Kepolisian tingkat Polda/Polres/Polsek dapat melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat (baik tingkat provinsi,Kabupaten/Kota,Kecamatan, hingga tingkat Desa), hal ini tercermin pada saat periode pelaksanaan pemilihan umum daerah pasca reformasi dimana sejak masa pentahapan Pemilihan Umum daerah tersebut diproses sudah harus membutuhkan perlibatan kekuatan dalam rangka menciptakan suasana keamanan, maka polda atau polres dapat membantu secara kesadaran/inisiatif ataupun meminta back-up bantuan dari kesatuan yang ada di atasnya dalam rangka terciptanya kondisi keamanan yang stabil dan menjamin agar proses berjalannya Pemilu Daerah tersebut berjalan dengan lancar, contoh lainnya misalnya apabila ada unjuk rasa ke Pemerintah Daerah setempat, maka pihak Pemda dapat berkoordianasi dengan npihak kepolisian setempat.
Dari sekilas gambaran diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa Sistem Kepolisian yang dianut oleh Polri adalah Sistem Kepolisian Terpusat / Centralized System

Kelebihan dari Sistem Kepolisian Indonesia ini adalah :
1.  Dalam pelaksanaan tugas Kepolisian sehari-hari, Polri sangatlah fleksibel dimana Polri dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan karakteristik wilayah dan masyarakat dimana Polri itu berada dengan tetap berpedoman pada pedoman yang telah digariskan oleh pihak pusat (Mabes Polri)
2.   Pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama baik oleh tingkat pusat maupun daerah, dalam hal ini Mabes Polri untuk mengawasi Polri secara keseluruhan mulai dari tingkatan Polda,Polwil/Poltabes,Polres,hingga Polsek dari Sabang sampai Merauke
3.  Adanya keseragaman Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) yang diterapkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
4.  Adanya Keseragaman standard kompetensi profesionalisme anggota Polri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.   Lebih mudah untuk sistem komandonya sehingga pelaksanaan tugas dapat terlaksana secara serentak / bersama – sama.

Kelemahan dari Sistem Kepolisian Indonesia ini adalah :
1.    Bidang tugas yang diemban oleh Polri sangat luas, hampir tidak tampak batas-batas sehingga banyak permasalahan – permasalahan yang belum terselesaikan cakupannya.
2.      Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
3.      Birokrasi terlalu panjang
4.      Rentan terhadapa intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan kepolisian untuk kepentingan penguasa.

     Demikianlah perbandingan sistem kepolisian anatara negara Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Jepang, Australia dan Indonesia, yang memilki sistem kepolisian yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Dan pada umumnya sistem kepolisian dari negara tersebut sangat dipengaruhi oleh sistem politik atau pemerintahan serta kontrol sosial yang diterapkan terhadap masyarakat.

BAB  III  PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Sistem kepolisian yang berbeda yang dianut oleh setiap negara pada umumnya sangat dipengaruhi oleh sistem politik / pemerintahan serta kontrol sosial yang diterapkan terhadap masyarakat. sehingga dangan sistem yang ada kepolisian dapat melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu memelihara keamanan ketertiban di masyarakat dan menegakkan hukum. Di samping itu memudahkan kepolisian berinteraksi dengan pihak pemerintah dan masyarakat. 
Paradigma sistem kepolisian di negara Demokratis dapat dibagi atas 3 (tiga) yaitu Fragmented System of Policing (sistem Kepolisian Terpisah atau berdiri sendiri), sistem kepolisian terpusat atau sentralisasi dan sistem kepolisian Terpadu. Masing – masing dari sistem ini gtentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dan negara demokrasi yang menganut salah satu dari ketiga sistem ini diantaranya adalah Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Malaysia, Australia, Indonesia dan negara yang menganut paham demokrasi lainnya.
Perbandingan sistem kepolisian antara negara Amerika Serikat, Jepang, Australia, Malaysia dan Indonesia seperti yang dijelaskan diatas adalah berbeda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Amerika serikat yang menganut sistem kepolisan terpisah (fragmented system of policing), Jepang yang menganut sistem kepolisian terpadu, Malaysia yang menganut sistem kepolisian terpusat, Australia yang menganut sistem kepolisian terpadu dan Indonesia yang menganut sistem kepolisian Terpusat. sistem kepolisian yang diterapkan oleh negara tersebut adalah sistem yang terbaik untuk diterapkan pada saat ini.

3.2         Saran
1.   Perlunya mempelajari, memahami deskripsi berbagai sistem kepolisian yang berlaku / dianut oleh suatu negara yaitu dalam hal keterkaitan sistem kepolisian dengan sistem pemerintahan, interalasi antara pemerintah dengan badan – badan kepolisian dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian dan sistem perekat antar badan – badan kepolisian yang terpisah – pisah, menyatu sebagai suatu kesatuan yang utuh baik dalam sikap dan prilaku serta kebijaksanaan
2.    Perlunya mengadopsi sistem kepolisian yang dimiliki negara lain kepada sistem kepolisian yang ada di Indonesia, yang dapat berdampak positif dalam meningkatkan kinerja kepolisian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi TI dalam Manajemen Penyidikan

Dampak Merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil dan Solusi pencegahannya

Persamaan Hak Perempuan dan Laki2x pada Masyarakat Pedesaan