kebijakan 3 in 1 dlm atasi kemacetan



BAB I  PENDAHULUAN
          Permasalahan lalu lintas yang semakin kompleks, selalu menjadi  perhatian Publik. Diantaranya adalah Kemacetan Lalu lintas. Kemacetan lalu lintas pada umumnya terjadi di kota – kota besar, salah satunya adalah Jakarta yang merupakan ibu kota dari negara Indonesia. Kemacetan lalu lintas yang terjadi di kota Jakarta sangat menghambat masyarakat dalam melakukan kegiatan ataupun aktivitasnya.  Presiden Susilo Bambang Yodhoyono telah menegaskan bahwa Jakarta harus bebas dari Kemacetan lalu lintas pada tahun 2020 dan harus ada kemajuan yang signifikan pengurangan kemacetan di Jakarta pada tahun 2014, oleh karena itu warga Jakarta dan Pemerintah lebih baik memikirkan hal – hal yang konstruktif kearah perbaikan dan mencari berbagai alternatif  upaya pemecahan masalah kemacetan lalulintas di Jakarta.
          Kemacetan lalu lintas yang terjadi di kota Jakarta disebabkan oleh berbagai faktor, dan kemacetan lalu lintas tersebut menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat khususnya para pengguna jalan. Dengan adanya kondisi yang merugikan ini, masyarakat  dapat memberikan masukan ( input ) kepada  pemerintah povinsi DKI Jakarta, sehingga pemerintah dapat mengeluarkan ( output ) suatu kebijakan terhadap masyarakat,  yaitu kebijakan yang dapat mengurangi atau menghilangkan kemacetan lalu lintas di kota Jakarta. Hal ini seperti yang di jelaskan oleh David Easton mengenai “kebijakan sebagai Model Sistem”.
          Banyak kebijakan ( policy ) yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang terjadi di kota Jakarta. Salah satunya adalah kebijakan 3 in 1.  Kebijakan 3 in 1 sejatinya ditujukan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Pembatasan ini diharapkan bisa berujung kepada berkurangnya kemacetan di Kota Jakarta. Namun dalam penerapannya, kebijakan 3 in 1 dinilai tidak lagi efektif dan justru menimbulkan permasalahan baru. 
       Pada makalah ini, penulis akan menjelaskan permasalahan kemacetan lalu lintas yang terjadi di kota Jakarta, dan bagaimana pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan 3 in 1  dalam berlalu lintas di kota Jakarta serta dan implementasi dari kebijakan itu di masyarakat.

BAB II  PERMASALAHAN

       Kemacetan lalu lintas adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan           ( pengertian kemacetan lalu lintas menurut wikipedia ). Kemacetan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta telah dimulai sejak pukul 07.00 wib yaitu jam masuk kantor dan pukul 16.00 wib  jam keluar kantor, bahkan hingga pukul 22.00 wib  di beberapa ruas jalan tertentu.
Faktor – faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yaitu :
1.    Faktor Jalan Raya ( ruang lalu lintas jalan )
Buruknya kondisi ruang lalu lintas jalan serta sempit/terbatasnya ruang jalan akan menghambat pergerakan pengguna jalan Penyebab buruknya kondisi ruang jalan raya antara lain: adanya kerusakan sebagian atau seluruh ruas jalan,  pemanfaatan ruang jalan untuk  urusan yang bukan semestinya atau pemanfaatan yang keliru, misal: jalan digunakan untuk praktik pasar, warung dan perparkiran. Terbatasnya lahan jalan dapat diartikan daya tampung (kapasitas) yang rendah dari ruang lalu lintas jalan, disebabkan jumlah kendaraan yang melintas/beredar melebihi daya tampung ruang jalan dan pemanfaatan yang keliru dari ruang lalu lintas jalan.
2.    Faktor Kenderaan.
Faktor kendaraan adalah faktor-faktor yang berasal dari kondisi kendaraan yang melintasi di jalan raya. Berbagai hal yang menyangkut kondisi kendaraan bisa berupa: jenis, ukuran, kuantitas (jumlah) dan kualitas kendaraan yang melintas di jalan raya. Misal: jumlah kendaraan yang beroperasi/melintas melebihi daya tampung jalan raya, beroperasinya jenis dan ukuran kendaraan tertentu yang berpotensi memacetkan arus lalu lintas.
3.    Faktor Manusia ( pemakai Jalan )
Faktor manusia adalah faktor-faktor yang berasal dari manusia selaku pemakai jalan. Berbagai hal menyangkut manusia antara lain: sikap, perilaku dan kebiasaan (behavior and habit) yang kurang tepat ketika menggunakan jalan raya menyebabkan kemacetan lalu lintas dan membahayakan pihak lain, misal: sikap dan perilaku mementingkan diri sendiri, tidak mau mengalah, arogan, menganggap bahwa melanggar aturan berlalu lintas adalah hal biasa serta tidak mengetahui atau tidak mau peduli bahwa gerakan (manuver) nya mengganggu bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
4.    Faktor Lain
Banyak faktor lain selain ketiga faktor (komponen) di atas yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, misalnya: penerapan yang keliru terhadap kebijakan dan undang-undang lalu lintas angkutan jalan, keberadaan mall (pintu mall) di tepi jalan raya sehingga keluar masuk kendaraan, orang dan angkutan umum yang ngetem akan mengganggu kelancaran lalulintas, kurangnya jumlah petugas pengatur lalu lintas, demonstrasi, kerusuhan, dan cuaca (hujan deras dan banjir), dll.
Kemacetan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta tentunya menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun pemerintah, yang dapat dirasakan langsung atau tidak langsung, yaitu :
1.    dampak negatif dari kemacetan lalu lintas terhadap masyarakat maupun pemerintah Kerugian ekonomi karena boros bahan bakar (BBM), terganggunya jadwal bisnis dan kegiatan keluarga dengan segala macam dampak yang mengikutinya.
2.    Stress dan kelelahan dengan segala akibatnya, seperti mudah tersinggung, mudah marah, dan turunnya produktivitas.
3.    Penurunan kualitas udara di Jakarta akibat meningkatnya kadar zat-zat pencemar utama yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor dengan rentetan dampak lainnya seperti penyakit dan berkontribusi besar pada terjadinya pemanasan global dan perubahan cuaca (climate change).
4.    Lesunya dunia pariwisata Jakarta.
5.    dan masih banyak lagi kerugian yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.
  Dengan adanya faktor – faktor penyebab kemacetan lalu lintas dan dampak negatip yang ditimbulkan dari kemacetan lalu lintas, seperti yang dijelaskan diatas, maka mendorong pemerintah untuk melakukan  upaya – upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lntas tersebut. Diantaranya adalah mengeluarkan kebijakan 3 in 1. 
BAB  III PEMBAHASAN
            Jakarta adalah ibu kota dari negara Indonesia, yang memiliki penduduk yang cukup besar. Jakarta juga di kelilingi oleh kota – kota besar seperti Bogor, Bekasi dan Tangerang. Aktivitas yang dilakukan oleh setiap individu yang berada di Jakarta berpengaruh besar terhadap situasi lalu lintas di kota Jakarta. Permasalahan – permasalahan yang menimbulkan Kemacetan lalu lintas di Jakarta, dan dampak negatip dari kemacetan lalu lintas tersebut, mengakibatkan perhatian khusus bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk mengeluarkan kebijakan ( Policy ) dalam upaya menyelesaikan permasalahan lalu lintas yang terjadi di kota Jakarta. Dan proses pembuatan Kebijakan ini seperti yang di jelaskan David Easton bahwa kebijakan merupakan produk bekerjanya sebuah sistem politik yang dilakukan melalui proses : pertama yaitu pemberian input ( tuntutan – tuntutan kebijakan ), kedua yaitu konversi ( formulasi kebijakan ) dan ketiga yaitu output ( hasil – hasil atau outcome kebijakan ). 

            Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan lalu lintas adalah melakukan perbaikan pada faktor jalan raya ( ruang lalu lintas jalan ), perbaikan pada faktor kenderaan, perbaikan pada faktor manusia dan perbaikan pada faktor lainnya yaitu dengan mengeluarkan kebijakan – kebijakan untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di kota Jakarta. Kebijakan yang sudah dikeluarakan oleh pemerintah DKI Jakarta diantaranya adalah kebijakan 3 in 1 ( yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini ). Kebijakan ini diatur di dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104 / 2003 tentang Penetapan kawasan Pengendalian Lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang perkenderaan pada ruas – ruas jalan tertentu di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kenderaan yang dimaksud disini adalah Mobil penumpang bukan umum, mobil bus bukan umum dan mobil barang yang memasuki dan atau berada dikawasan pengendalian lalu lintas wajib mengangkut penumpang paling sedikit 3 orang per kendaraan termasuk pengemudi.
Kawasan Pengendalian Lalu Lintas wajib mengangkut penumpang paling sedikit 3 orang per kendaraan termasuk pengemudi, yang ada di DKI Jakarta, yaitu :
a.  Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
b. Jalan Jenderal sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
c.  Jalan MH Thamrin, Jalur cepat dan jalur lambat
d. Jalan Medan merdeka barat
e. Jalan majapahit
f. Jalan pintu besar selatan
g. Jalan pintu besar Utara
h. Jalan Hayam Wuruk
i.   Sebagian jalan jenderal gatot subroto antara persimpangan jalan gatot subroto – jalan gerbang pemuda (Balai Sidang Senayan) samapai dengan persimpangan jalan HR Rasuna said – jalan Jendral Gatot Subroto pada jalur umum bukan tol .
Kawasan Pengendalian Lalu Lintas untuk pembatasan jumlah penumpang, diberlakukan mulai pukul 07.00 – 10.00 dan pukul 16.00 – 19.00 WIB. Pelaksanaan pemberlakuan kawasan pengendalian ini  tidak diberlakukan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden RI.  
            Pada awalnya kebijakan 3 in 1 ( three in one ), yang diterapkan di kota Jakarta ini berjalan cukup baik, karena setidaknya dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat pengguna jalan untuk bersama – sama mewujudkan arus lalu lintas yang tertib dan lancar, masyarakat berfikir sebaiknya menggunakan kenderaan angkutan umum ataupun kenderaan pribadi yang memiliki penumpang minimal 3 orang ( termasuk supir ) selama berada di kawasan Pengendalian Lalu Lintas untuk pembatasan jumlah penumpang, selain itu adanya kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum terhadap pengendera kenderaan yang memiliki penumpang satu atau dua orang ( termasuk supir ). Tetapi setelah beberapa tahun kemudian ( untuk saat ini ) kebijakan 3 in 1 sudah tidak efektif lagi untuk dilakukan. Permasalah baru yang muncul yaitu :
pertama kebijakan ini justru menjadi ladang bisnis baru bagi para joki 3 in 1. Para joki ini kian hari kian bertambah, bahkan muncul persaingan diantara para Joki yang mengganggu pengguna jalan. Para joki ini tak hanya berdiri di trotoar, tetapi mereka berdiri di tempat yang sudah memakan badan jalan, dengan maksud agar para pengendara kendaraan bisa melihat keberadaannya. Tentunya hal ini menimbulkan permasalahan baru berupa rawannya terjadi kecelakaan lalu lintas, kemacetan lalu lintas dapat bertambah, dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas tidak dapat terwujud. 
Kedua semakian berkurangnya disiplin masyarakat terhadap peraturan atau kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah, hal ini dapat diketahui masyarakat mudah mengakali terhadap kebijakan 3 in 1  sehingga tidak terkena sanksi dari aparat penegak hukum. Masyarakat pengguna jalan saat memasuki Kawasan Pengendalian Lalu Lintas untuk pembatasan jumlah penumpang, hanya cukup mengikutsertakan joki di kenderaannya, hingga penumpang kenderaannya berjumlah 3 orang ( termasuk supir ) kemudian membayar joki tersebut. Sehingga otomotis pengemudi tersebut tidak melanggar aturan yang terdapat dalam kebijakan 3 in 1.

BAB  IV  KESIMPULAN DAN SARAN
            Bahwa kemacetan lalu lintas yang terjadi di kota Jakarta disebabkan oleh banyak faktor, yang dapat dijelaskan secara umum yaitu faktor jalan raya ( ruang lintas kenderaan ), faktor manusia, faktor kenderaan dan faktor lainnya. Dan kemacetan lalu lintas ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya para pengguna jalan dan juga berdampak terhadap negara / pemerintah.
            Kebijakan ( Policy ) 3 in 1 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota Jakarta. Kebijakan 3 in 1 ini menjelaskan bahwa setiap kenderaan yang memasuki kawasan Pengendalian Lalu Lintas harus memiliki penumpang minimal 3 orang ( termasuk supir ). Kebijakan 3 in 1 ini diatur di dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104 / 2003 tentang Penetapan kawasan Pengendalian Lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang perkenderaan pada ruas – ruas jalan tertentu di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
            Kebijakan 3 in 1 ini pada awalnya berjalan cukup baik, tetapi untuk saat ini ( tahun 2011 ) kebijakan 3 in 1 tersebut dianggap kurang efektif. Karena fakta yang ditemukan di lapangan kebijakan ini dimanfaatkan oleh para joki untuk mencari uang. Para joki ini berperan sebagai penumpang bagi kenderaan yang kurang penumpang pada saat hendak memasuki kawasan Pengendalian lalu lintas wajib mengangkut penumpang paling sedikit 3 orang per kendaraan termasuk pengemudi. Selain itu kebijakan ini dapat diakali oleh pengguna jalan  karena dengan memanfaatkan joki, pengemudi dapat memasuki kawasan 3 in 1, jadi kesadaran masyarakat untuk turut mewujudkan keamanan,  ketertiban dan kelancaran lalu lintas semakin sulit terwujud.

            Saran dari penulis, berkaitan dengan kebijakan 3 in 1dalam mengatasi  kemacetan lalu lintas yang terjadi di kota Jakarta, yaitu :
1.        karena kebijakan 3 in 1 ini masih berjalan, maka perlunya kegiatan rutin dari aparat penegak hukum yaitu Polisi lalu lintas untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan 3 in 1 ini  (Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104 / 2003 )
2.        Bahwa kebijakan 3 in 1 yang ada sekarang sudah tidak efektif lagi untuk diterapkan di masyarakat, karena tidak bisa mengurangu kemacetan lalu lintas di kota Jakarta bahakan menimbulkan permasalahan yang baru. 
3.   Perlunya kebijakan baru untuk mengganti kebijakan 3 in 1 dalam mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas yang terjadi di kota Jakarta. Kebijakan yang paling tepat untuk menggantikan 3 in 1 adalah Jalan berbayar yaitu setiap pengendara yang hendak melintas di kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih akan dikenakan retribusi sesuai yang ditentukan. Selian itu kebijakan sistem pembatasan warna kendaraan, yaitu adanya kenderaan yang boleh beroprasi pada hari tertentu dengan warna kenderaan yang telah ditentukan pula.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi TI dalam Manajemen Penyidikan

Dampak Merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil dan Solusi pencegahannya